Pembahasan mengenai pernikahan di era saat ini adalah hal wajar yang dibicarakan dalam ruang lingkup sosial. Apalagi di kalangan remaja. Saat ini dunia sedang di hebohkan dengan slogan "Jangan Takut Nikah Muda" atau "SIANIDA" (Siap Nikah Muda).
Sebelum kita beranjak ke apa itu Nikah Muda atau Nikah Dini, mari kita telaah terlebih dulu dasar-dasar menikah menurut pandangan Islam.
 1. Pengertian
Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist: Pernikahan berasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh.
Sedangkan menurut Hukum Perkawinan Islam
Definisi Nikahadalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara dua belah pihak, dengan rasa sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputu rasa kasih sayang.
 2. Hukum-Hukum Nikah
Berikut hukum pernikahan menurut Islam
- Wajib
Yakni bagi orang yang telah mampu baik sikap, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, dan mempunyai keinginan untuk menikah, apabila tidak menikah maka dikhawatirkan akan terjerumus pada perbuatan maksiat, maka hal itu wajib baginya untuk menikah.
- Sunnah
Yakni bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada kemaksiatan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik dengan tujuan untuk menjalankan sunnatullah dan juga sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt.
- Mubah
Yakni bagi yang mampu, tetapi tidak memiliki syahwat sama sekali atau tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus berakal.