Mohon tunggu...
Lifia Zaima
Lifia Zaima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi bercerita dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah Menolak Lamaran dari Seorang Pria?

20 Oktober 2017   06:40 Diperbarui: 20 Oktober 2017   08:29 11489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haruskah Kau Tolak Dia?

Perempuan itu kadang menyimpan satu nama dalam hatinya
Yang sangat ia harapkan untuk menjadi pendamping hidupnya
Namun, apa jadinya ketika yang datang melamar bukanlah nama itu, haruskah dia kau tolak hanya karena alasan tak cinta?
Padahal yang datang melamar adalah dia yang baik agamanya, baik akhlaknya, baik keturunan serta rupa

Tidak mengapa menolak khitbah/pinangan lelaki sholih, jika hatinya tidak ada keinginan menikah dengannya, dan bukan karena membenci kesholihannya. 

Karena itu adalah hak seorang wanita untuk menerima suatu pinangan ataupun menolaknya.
Karena selain SHOLIH, ada juga tambahan kriteria-kriteria lain yg dijadikan pertimbangan wanita dalam memilih suami yang cocok dihatinya, seperti masalah fisik, kecocokan, keturunan, keluarga, pekerjaan, karakter, sifat, kesehatan, suku, umur, kekayaan, sepadan/sekufu' dll. 

Dan hal tersebut sah-sah saja, untuk keharmonisan rumah tangga. (dengan catatan harus realistis dan mengaca diri)

Begitu juga sebaliknya, jika ada wanita sholihah melamar lelaki agar menikahinya apakah sang lelaki WAJIB MENERIMA? 

Jawabannya tentu tidak wajib kan? 

Lelaki pun seringnya juga menimbang faktor-faktor lain selain faktor KESHOLIHAN wanita.

Dalam hadits riwayat An Nasai pun disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menolak lamaran 2 orang sholeh kepada puterinya (Fathimah radhiyallahu'anha), yaitu lamaran Abu Bakar dan Umar radhiyallahu'anhuma.

Adapun hadits-hadits dibawah ini, maka ini maksudnya ditujukan kepada sang wali dari sang wanita, agar jangan menghalangi pernikahan wanita yang ada di bawah perwaliannya jika memang sang wanita yang dilamar itu sudah mau/rela. Yaitu jika seorang pria yang bagus akhlak dan agamanya melamar puterinya (memenuhi kriteria calon suami yang baik), dan puterinya juga setuju menikah dengannya, maka orang tua janganlah menghalangi (kecuali ada alasan lain yang kuat).


--------------
"Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan."
[HR. At-Tirmidzi]
--------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun