Mohon tunggu...
Lidia Putri
Lidia Putri Mohon Tunggu... profesional -

General Practice. Even a drop of water but it can relieve thirst and can make life in the world

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Naik Haji dari Luar Negeri?

26 September 2014   23:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:22 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_344551" align="aligncenter" width="480" caption="Suasana Masjidil Haram"][/caption]

Apakah dari luar negeri bisa naik haji? Itu yang  pernah diucapkan dari teman yang berada di Indonesia, pertanyaan yang berhubungan dengan musim haji tahun ini.

Ibadah haji merupakan rukun kelima dari rukun Islam, yang pertama adalah sahadat, kemudian shalat, zakat, dan puasa di bulan Ramadhan, kelima adalah berhaji. Dalam bulan haji semua umat Islam hampir dari 70 negara dari seluruh dunia hadir di Tanah Suci. Ibadah yang memerlukan persiapan fisik dan mental, dan pengetahuan tentang berhaji.

Banyaknya umat muslim di seluruh dunia, maka tidak heran banyak pula yang ingin menunaikan ibadah ini, dengan tempat yang terbatas, pemerintahan Arab Saudi juga mengatur kedatangan jemaah agar tidak terjadi penumpukan di Tanah Suci, sehingga hal ini membuat imbas terjadinya antrian panjang buat yang ingin menunaikan ibadah haji. Antrian bukan hanya terjadi di Indonesia, bahkan terjadi juga pada banyak negara.

Lalu bagaimana yang ada di luar negeri, apakah bisa untuk beribadah haji dari luar negeri. Jawaban tentu saja bisa, hanya mempunyai prosedurnya sendiri pada masing-masing negara. Pastinya jika ingin melaksanakan ibadah haji sebelumnya harus punya visa.

Mengajukan visa haji di luar negeri biasanya dapat dengan langsung mengikut biro perjalanan haji di negara setempat, yang biasanya satu paket dengan segala fasilitas akomodasi untuk haji, atau  mengajukan langsung ke kedutaan Arab saudi di negara tempat tinggal. Untuk syaratnya membuat visa haji di Rusia di antaranya:

- Memiliki paspor dengan visa yang berlaku di negara tinggal setidaknya enam bulan

- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih

- Mengisi formulir pendaftaran

- Melengkapi dokumen sebagai mahram dan semua wanita diminta untuk melakukan perjalanan dengan Mahram.

- Harus memiliki tiket pulang pergi dengan pemesanan ( dikonfirmasi setelah ada kabar visa akan jadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun