Diharapkan dengan adanya komunitas dengan lima program tersebut, pemerintah juga bisa pro-aktif untuk bersama-sama berkontribusi demi terwujudnya konsumen cerdas sadar akan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan melalui produk ekolabel. Maka dari itu, diperlukan pula para stakeholder lainnya agar program ini berjalan secara maksimal, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN), civitas akademika, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perusahaan swasta, masyarakat, dan lainnya. Dapat diyakini pula, Indonesia berpeluang besar dalam berkontribusi bagi kelestarian bumi di masa depan.
Referensi :
Giyatno Y, Sumarsono. 2012. Analisis sikap dan pengetahuan konsumen terhadap ecolabelling serta pengaruhnya pada keputusan pembelian produk ramah lingkungan. PERFORMANCE. 15(1) : 70-85.
Indriani DR, Muslim E. 2014. Analisis pengaruh eco-label terhadap kesadaran konsumen untuk membeli green product. Jurnal Manajemen Teknologi. 13(1) : 66-80.
Komite Akreditasi Nasional. 2004. Pedoman KAN 800-2004 : Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Ekolabel.
Rumpoko UAD. 2016. Efek green awareness terhadap keputusan pembelian produk ramah lingkungan [skripsi]. Yogyakarta (ID) : Universitas Negeri Yogyakarta.
Sari PN. 2016. Strategi perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan produk eco-labelling. Seminar Nasional Sains dan teknologi Lingkungan II. 2016 Oktober 19 : Padang. hlm 1-5.
Susilo BO. 2016. Pengetahuan ekolabel di Indonesia versus pengetahuan ekolabel di negara maju yang berpengaruh pada niat dan keputusan pembelian. Journal of Management Studies. 10(2) : 113-124.
Teisl MF, Roe B, Hicks RL. 2002. Can eco-labels tune a market? Evidence from dolphin safe labeling. Journal of Environmental Economics and Management. 43 : 339-359.
    Â