Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Masih Pantaskah Rakyat Percaya Pada Para Penegak Hukum

22 April 2015   09:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia, tertera jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, tidak jauh berbeda dengan kehidupan politik di Indonesia yang semakin tidak menentu, kehidupan hukum di negeri ini pun semakin absurd. Penegakan hukum di Indonesiatidak lagi berasas pada equality beforethe law atau kesamaan di muka hukum tetapi penegakan hukum kini lebih runcing ke bawah dan tumpul keatas. Artinya, penegakan hukum akan lebih diperketat untuk kalangan rakyat biasa, namun untuk kalangan pejabat atau elite politik, hukum seperti tidak memiliki urgensi.

Pancasila tidak lagi sebagai sumber dari segala sumber produk hukum di Indonesia. Penguasalah yang biasanya lebih banyak menentukan produk hukum yang akan berlaku di tengah-tengah masyarakat hal ini akan menguntungkan penguasa, karena produk hukum tersebut akan berpihak kepada kepentingan dan ideology penguasa. Masyarakat awam seperti hanya dijadikan alat dalam permainan para penguasa.

Terdapat beberapa alasan mengapa rakyat Indonesia ragu akan keadilan penegakkan hukum di negeri ini. Alasan-alasan tersebut dapat di lihat berdasarkan beberapa fakta, diantaranya yaitu:

Penjara Ekslusif Kelas Hotel Bintang Lima

Penjara atau rumah tahanan seharusnya menjadi alat yang memberikan efek jera bagi para terpidana. Penjara seharusnya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi mereka yang akan melanggar peraturan hukum dan melakukan perbuatan pidana. Sehingga di harapkan penjara memiliki andil yang besar dalam mewujudkan perdamaian bagi masyarakat, dimana penjara adalah tempat para penjahat di hukum atas kesalahannya dan diharapkan tidak mengulangi pelanggaran melanggar hukum lagi setelah masa hukuman berakhir dan keluar dari penjara.

Namun, sepertinya tujuan dari adanya rumah tahanan tersebut tidak akan tercapai apabila masih ada saja mereka yang mendapatkan fasilitas layaknya hotel bintang lima dalam penjara. Dimana penjara yang identic dengan kengerian telah disulap menjadi kamar hotel dengan fasilitas yang setara dengan hotel bintang lima. Yaaahh, tentu saja mereka yang mempunyai uang untuk menyewa penjara dengan fasilitas istimewa tersebut.

Salah satu contoh kasusnya yaitu ketika beberapa tahun silam satgas menemukan ruangan super mewah dalam rumah tahanan Pondok Bambu. Ruangan tersebut di huni oleh wanita kaya raya yang merupakan ratu narkoba yang di vonis seumur hidup penjara oleh pengadilan. Ia mampu mengendalikan para penegak hukum, dan mendapatkan fasilitas super mewah dalam penjara.

Pudarnya Asas Equality Before the Law

Equality before the law artinya yaitu menempatkan semua orang sederajat atau setara di hadapan hukum. Sehingga dalam hal ini, semua rakyat Indonesia dengan apapun kedudukan dan kekuasaannya harus di perlakukan sama dihadapan hukum. Peraturan hukum mengikat semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. Namun dalam kenyataannya saat ini, hukum di Indonesia bagaikan sebilah pisau, tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat kalangan bawah sudah terbiasa mendapatkan peralakuan berupa ketidakadilan penegakkan hukum oleh para penegak hukum sedangkan para elite yang mempunyai kekuasaan akan terasa sulit untuk menjerat mereka dengantuntutan hukum meskipun mereka dengan terang-terangan melanggar hukum yang berlaku.

Kasusyang membuktikan pudarnya asas kesetaraan di muka hukum yaitu misalnya ketika seorang nenek asal banyumasyang mencuri 3 buah kakao yang saat itu harganya tidak lebih dari sepuluh ribu rupiah. Atas tindakannya tersebut, nenek ini harus menjalani proses hukum karena dalam pasal362 KUHP di jelaskan bahwa “barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara palin lama lima tahun atau denda paling lama sembilan ratus rupiah”.Sedangkan banyak para pejabat yang terjerat kasus korupsi yang mencuri uang negara dengan nominal yang jauh lebih besar dari pada hanya sekedar 3 buah kakao yang mangkir untuk melaksanakan proses hukum. Hal-hal seperti inilah yang disebut sebagai ketidakadlian dalam hukum. Rakyat kecil yang awam tentang hukum dapat dengan mudah di jerat dan di beri hukuman, sedangkan sepertinya sangat sulit dan berbelit-belit ketika para penegak hukum akan menjerat para pejabat dengan intelektual tinggi.

Contoh yang lain yaitu ketika beberapa tahun lalu Gayus, seorang koruptor kelas kakap yang dapat dengan mudahya keluar masuk rumah tahanan. Namun, disisi lain ada seorang pemuda yang divonis bersalah dan di penjara hanya karena mencuri sandal jepit.

Seperti inilah kenyataannya dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, yang menang adalah mereka yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan. Mereka yang lemah dan awam hanya mampu mengiyakan keputusan para penegak hukum. Dengan jelas di sebutkan bahwaIndonesia adalah negara hukum, setiap perbuatan melanggar hukum harus di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika penegak hukumnnya saja bersikap tidak adil dan tidak memiliki komitmen dengan tugasnya masih pantaskah rakyat Indonesia percaya kepada penegak hukum? Beberapa contoh kasus tersebutlah yang menyebabkan publik mejadi hilang kepercayaan kepada para penegak hukum di Indonesia. Lalu dimana rakyat Indonesia mencari keadilan dan perlindungan jika para penegak hukumnya sudah tidak dapat di percaya lagi?

Komitmen dan juga integritas para penegak hukum memiliki urgensi yang sangat penting karena berperan sebagai ujung tombak penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan sistem hukum nasional yang dilakukan secara komprehensif dalam setiap lapisan hukum, mulai dari pusat sampai pada tingkat yang paling bawah agar para penegak hukum mendapatkan kembali kepercayaan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun