Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Masih Pantaskah Rakyat Percaya Pada Para Penegak Hukum

22 April 2015   09:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48 93 0

Dalam pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia, tertera jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, tidak jauh berbeda dengan kehidupan politik di Indonesia yang semakin tidak menentu, kehidupan hukum di negeri ini pun semakin absurd. Penegakan hukum di Indonesiatidak lagi berasas pada equality beforethe law atau kesamaan di muka hukum tetapi penegakan hukum kini lebih runcing ke bawah dan tumpul keatas. Artinya, penegakan hukum akan lebih diperketat untuk kalangan rakyat biasa, namun untuk kalangan pejabat atau elite politik, hukum seperti tidak memiliki urgensi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun