Ditujukan Kepada Pengambil Kebijakan di:
A. Kementerian Kesehatan Indonesia
B. Komisi IX DPR RI
C. Organisasi Profesi Perawat (PPNI)
Ringkasan Ekseskutif
Adanya pemberitaan mengenai pro-kontra perawat yang ditemukan  tidur saat dinas malam dan penelitian yang menjelaskan perlunya waktuÂ
istirahat bagi perawat saat dinas malam. Ada yang beranggapan bahwa perawat yang dinas malam tidak boleh tidur, sudah menjadi konsekuensinyaÂ
untuk tidak tidur sepanjang malam sebagai bentuk  profesionalisme kerja. Adanya anggapan tidur pada saat bekerja dapat membuat waktu kerjaÂ
menjadi kurang efektif. Faktanya, perawat yang bekerja dinas malam tentu berisiko  kelelahan dan ini dapat mengancam keselamatan pasien jugaÂ
perawat.
Disinilah diperlukannya napping/tidur ayam yang dilakukan saat waktu istirahat guna meningkatkan kewaspadaan dan meminimalkan kesalahanÂ