Salah satu sasaran kegiatan dalam program kerja Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan (PPTH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Das dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Kehutanan adalah Pembangunan dan pengelolaan sumber benih.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur PPTH dalam Kebijakan Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan Tahun 2025 yang disampaikan oleh Bernadinus Widhiartadi, S.P pada pengantar kegiatan Coaching Inventarisasi Sumber Benih di ruang Rapat Eucalyptus Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah III, Kamis (17/07/2025).
Beberapa langkah strategi pembangunan dan pengelolaan sumber benih meliputi pemilihan jenis sesuai kebutuhan RHL, kesesuaian tempat tumbuh; Materi genetik mengunakan hasil pemuliaan yang telah tersedia; serta Kolaborasi dengan pemangku lahan dan tenaga ahli.
"Sebelum melakukan kegiatan inventarisasi beberapa sumber benih hasil pemuliaan ex Badan Litbang Kehutanan, kita melakukan kegiatan Coaching Inventarisasi Sumber Benih agar dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam beberapa peraturan terkait," kata Kepala Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik ini.
Kegiatan ini mengacu pada Perdirjen BPDASPS No. P.3/V-SET/2015 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Sumberdaya Genetik; Perdirjen RLPS No. P.05/V-SET/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standar Sumber Benih; Peraturan Direktur PTH No. P.1/PTH/PSDBG/DAS.2/9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimtek dan Monev Pengelolaan Sumber Benih 10.500 ha; SNI 8806:2019 tentang Sumber benih tanaman hutan; dan SNI 8862:2020 tentang Penilaian sumber benih tanaman hutan.
Beberapa dasar hukum tersebut disampaikan Lukman Hakim, S.Hut, MP Sebagai nara sumber kegiatan Coaching ini yang meliputi pemaparan, diskusi dan praktek di Kebun Benih Klon (KBK) Kayu Putih yang berada di Arboretum kantor BPTH Wil III.
"Terdapat tujuh klasifikasi dan kriteria Sumber Benih, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS), Areal Produksi Benih (APB), Tegakan Benih Provenan (TBP), Kebun Benih Klon (TBK), Tegakan Benih Semai (TBS), dan yang paling tinggi nilai genetiknya adalah Kebun Pangkas (KP)," kata kordinator kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih tahun 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penilaian klasifikasi Sumber Benih terdapat tujuh kriteria yang meliputi aksesibilitas, jumlah pohon, kualitas tegakan, pembungaan/pembuahan, keamanan, Kesehatan tegakan, dan pengelolaan.
Ketujuh kriteria tersebut kemudian masing-masing terdapat indikator untuk masing-masing klasifikasi Sumber Benih. Sebagai contoh untuk klasifikasi TBS memiliki indikator pada masing-masing kriteria sebagai berikut.
Aksesibilitas: lokasi mudah dijangkau dan didatangi dengan topografinya relatif ringan.
 Jumlah famili: minimal terdapat 25 famili.
Kualitas tegakan: Kualitas genotipe baik atau Kualitas tegakan minimal rata-rata sesuai dengan produk yang dihasilkan.Â
Pembungaan/pembuahan: diketahui, minimal sudah 2 kali berbuah.Â
Keamanan: tegakan aman dari perambahan, perladangan berpindah, penebangan liar, penggembalaan, penjarahan kawasan, dan ancaman kebakaran.Â
Kesehatan tegakan: tegakan tidak terserang hama dan penyakit atau hanya sedikit dijumpai serangan hama dan penyakit selama tidak mengganggu produksi benih.Â
Pengelolaan: jelas status kepemilikan serta dikelola dengan manajamen yang baik seperti pemeliharaan, pengorganisasian (manajer, tenaga teknis) dan produksi benih.
"Syarat lulus identifikasi sumber benih mengacu pada SNI 8862:2020 adalah Tegakan diterima sebagai calon sumber benih jika semua kriteria dipenuhi dan tegakan ditolak sebagai calon sumber benih jika salah satu di antara kriteria tidak dipenuhi," tegas Penyuluh Kehutanan Ahli Madya ini.
Pengambilan data primer dan skunder dituangkan dalam tallysheet dengan metode studi pustaka, penelusuran dokumen, orientasi lapangan, dan wawancara. Teknik pengambilan data primer dilakukan dengan praktek di KBK Kayu Putih di yang berada di Arboretum kantor BPTH Wil III.
Peserta kegiatan ini adalah Kepala dan pejabat fungsional Seksi II yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pengelolaan sumber daya genetik, pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pendampingan dan pemantauan pengelolaan sumber daya genetik.
Kegiatan Inventarisasi Sumber Benih pada tahun 2025 akan dilakukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) eks Badan Litbang dan Inovasi, khususnya yang diampu oleh Balai Besar Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta salah satu KHDTK di Jawa Barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI