Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sumber Benih, Sumbernya Benih Berkualitas

22 Juli 2025   11:08 Diperbarui: 24 Juli 2025   07:34 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praktek di lapangan (koleksi pribadi)

Salah satu sasaran kegiatan dalam program kerja Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan (PPTH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Das dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Kehutanan adalah Pembangunan dan pengelolaan sumber benih.

Hal ini dipaparkan oleh Direktur PPTH dalam Kebijakan Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan Tahun 2025 yang disampaikan oleh Bernadinus Widhiartadi, S.P pada pengantar kegiatan Coaching Inventarisasi Sumber Benih di ruang Rapat Eucalyptus Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah III, Kamis (17/07/2025).

Beberapa langkah strategi pembangunan dan pengelolaan sumber benih meliputi pemilihan jenis sesuai kebutuhan RHL, kesesuaian tempat tumbuh; Materi genetik mengunakan hasil pemuliaan yang telah tersedia; serta Kolaborasi dengan pemangku lahan dan tenaga ahli.

"Sebelum melakukan kegiatan inventarisasi beberapa sumber benih hasil pemuliaan ex Badan Litbang Kehutanan, kita melakukan kegiatan Coaching Inventarisasi Sumber Benih agar dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam beberapa peraturan terkait," kata Kepala Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik ini.

Kegiatan ini mengacu pada Perdirjen BPDASPS No. P.3/V-SET/2015 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Sumberdaya Genetik; Perdirjen RLPS No. P.05/V-SET/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standar Sumber Benih; Peraturan Direktur PTH No. P.1/PTH/PSDBG/DAS.2/9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimtek dan Monev Pengelolaan Sumber Benih 10.500 ha; SNI 8806:2019 tentang Sumber benih tanaman hutan; dan SNI 8862:2020 tentang Penilaian sumber benih tanaman hutan.

Beberapa dasar hukum tersebut disampaikan Lukman Hakim, S.Hut, MP Sebagai nara sumber kegiatan Coaching ini yang meliputi pemaparan, diskusi dan praktek di Kebun Benih Klon (KBK) Kayu Putih yang berada di Arboretum kantor BPTH Wil III.

"Terdapat tujuh klasifikasi dan kriteria Sumber Benih, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS), Areal Produksi Benih (APB), Tegakan Benih Provenan (TBP), Kebun Benih Klon (TBK), Tegakan Benih Semai (TBS), dan yang paling tinggi nilai genetiknya adalah Kebun Pangkas (KP)," kata kordinator kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih tahun 2025.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penilaian klasifikasi Sumber Benih terdapat tujuh kriteria yang meliputi aksesibilitas, jumlah pohon, kualitas tegakan, pembungaan/pembuahan, keamanan, Kesehatan tegakan, dan pengelolaan.

Ketujuh kriteria tersebut kemudian masing-masing terdapat indikator untuk masing-masing klasifikasi Sumber Benih. Sebagai contoh untuk klasifikasi TBS memiliki indikator pada masing-masing kriteria sebagai berikut.

Aksesibilitas: lokasi mudah dijangkau dan didatangi dengan topografinya relatif ringan.

 Jumlah famili: minimal terdapat 25 famili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun