Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukuman Berat, Mengapa Masih Nekad Tidur dengan Anak di Bawah Umur?

11 Maret 2019   09:01 Diperbarui: 12 Maret 2019   02:20 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa anak anak menjadi pekerja seksual komersial? Studi yang dilakukan oleh Paramitha Widya Susanty di wilayah Malang Jawa Timur (2014) menunjukkan bahwa faktor faktor yang melatarbelakangi anak di bawah umur melakukan praktek prostitusi adalah karena faktor ekonomi (50%), faktor psikologis, misalnya karena patah hati dank arena perkawinan di usia anak (40%) dan faktor pergaulan bebas yang dipengaruhi faktor lingkungan (10%). 

Suka Sama Suka atau dengan Paksa, Anda adalah Pemerkosa. 

Sebetulnya, aturan hukum di Republik ini menetapkan bahwa persetubuhan dengan anak, baik atas dasar suka sama suka ataupun terpaksa tetaplah melanggar aturan hukum yag berlaku di republik ini dan dapat dijerat hukuman penjara. Jadi, artinya, pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur tetap kena jerat hukum.

Dalam kaitannya dengan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, terdapat beberapa acuan penting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU Perlindungan Anak") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014"), dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("Perpu 1/2016"), dan sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, menetapkan tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.

Beberapa penetapan hukuman pada kasus melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur dengan alasan suka sama suka telah ada. Satu kasus yang dicatat sebagai jurisprudensi yang bagian penting dari penetapan hukum selanjutnya. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 157/2011/PN Pangkajene. 

Pada putusan tersebut, Majelis Hakim menekankan aspek norma dari yang terkandung pada Undang Undang Perlindungan Anak dan Kitab dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan. 

Ini berarti, alasan "atas dasar suka sama suka" dalam persetubuhan yang melibatkan anak tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. 

Atas pelanggaran pada 76D dan 76E UU 35/2014. Adapun sanksi dari tindak pidana tersebut terdapat pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, yaitu " Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar". 

Juga, tindak pidana akan ditambah 1/3 dari ancaman, bila hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Artinya, tidak ada ampun bagi pelaku untuk tidur dengan anak di bawah umur. Ini termasuk kaliber perkosaan di mata hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun