Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melek Hukum: Polemik Jasa Cetak Kartu Vaksin, Peluang Baru Bocornya Data Pribadi?

3 September 2021   18:22 Diperbarui: 3 September 2021   18:27 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid-19 telah merebak di Indonesia sekitar 1,5 tahun sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ditemukannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada Maret tahun lalu. Sejak saat itu, pemerintah mencoba untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. 

Namun, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk mengupayakan keseimbangan perekonomian di tengah perkembangan mutasi virus yang belum terkendali. Oleh karena itu, pemerintah mengambil jalan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru sekaligus berusaha agar masyarakat dapat mencapai kekebalan komunal. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.

Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu tombak pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dikarenakan, sejak lonjakan kasus Covid-19 pada Juli lalu, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1---4. Salah satu buah dari kebijakan tersebut adalah kewajiban masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika mengakses beberapa fasilitas, seperti fasilitas olahraga, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan surveilans kesehatan (kegiatan pengamatan terhadap data dan informasi tentang kondisi kesehatan yang mempengaruhi penularan penyakit) oleh Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 sesuai Keputusan Menkominfo RI No. 171 Tahun 2020. Namun, para pengguna kerap mengeluhkan aplikasi PeduliLindungi yang tidak dapat diakses dalam beberapa kondisi, seperti keterangan tidak adanya koneksi internet walaupun pengguna dapat mengakses internet melalui aplikasi lain, hingga keterangan perangkat dalam kondisi jailbreak/root walaupun perangkat mereka belum pernah mengalami hal tersebut (Liputan6, 2021). Hal tersebut menyebabkan beberapa orang mulai mencetak kartu vaksin melalui berbagai penyedia jasa pencetak baik langsung di tempat maupun melalui jasa di internet. 

Penggunaan jasa cetak sertifikat kartu vaksin sendiri tentunya berpotensi terhadap penyalahgunaan data pribadi pemilik kartu tersebut. Potensi tersebut sebenarnya telah dilirik pemerintah sehingga Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PTKN), menertibkan perdagangan jasa cetak sertifikat kartu vaksin di beberapa platform lokapasar (marketplace). 

Selain itu, Dirjen PTKN juga memblokir kata kunci yang mengandung 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak kartu vaksin', dan frasa senada. Menurut siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan RI, Dirjen PTKN setuju bahwa penyerahan tautan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk jasa cetak kartu vaksin dapat berpotensi terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tepatnya Pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 20 Tahun 2016, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 

Kemudian, menurut Brian Amy Prastyo, dosen Hukum Siber di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengertian kata 'tertentu' dalam pasal tersebut belum didefinisikan secara jelas, tetapi apabila dibandingkan dengan pengertian dan konsep data pribadi dari Eropa, pengertian kata 'tertentu' tersebut dapat didefinisikan segala macam data yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.  

Fakta tersebut memberikan suatu pemahaman bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dari regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia baik secara gramatikal maupun materil, yang tentunya akan memberikan kekosongan hukum bagi penegak dan masyarakat dalam menjalankannya. 

Dilihat dari penyebab terjadinya penyebaran data pribadi ke pihak lain, Brian Amy mengatakan bahwa data pribadi seseorang dapat bocor karena setidaknya oleh 3 (tiga) kemungkinan, yaitu diungkap sendiri oleh orang bersangkutan, adanya suatu kewajiban untuk memperoleh suatu layanan (misalnya verifikasi KTP saat check-in hotel yang dipesan secara daring), dan data yang kita percayakan kepada pihak lain diberikan kepada pihak ketiga tanpa izin kita atau sistem penyimpanan data dimasuki pihak ketiga. 

Dengan demikian, potensi penyebaran data pribadi melalui jasa cetak kartu vaksin dapat terjadi melalui data yang kita percayakan kepada vendor cetak kartu vaksin, disamping terdapat kemungkinan lain seperti pengungkapan data oleh diri sendiri dan kewajiban untuk memperoleh suatu layanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun