Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Hardiknas: Catatan Merah untuk Aparat atas Kebebasan Berpendapat di Indonesia

4 Mei 2021   17:38 Diperbarui: 4 Mei 2021   18:05 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama, pada keesokan harinya akhirnya Polisi membebaskan kesembilan massa aksi tersebut.  Namun, dengan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran perintah kepolisian..

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora. Besar kemungkinan kepolisian akan menyatakan para pendemo yang kini dinyatakan sebagai tersangka, telah melanggar Pasal 216 KUHP yang menyatakan, bahwa siapapun yang tidak menuruti, menggagalkan perintah aparat maka dia diancam dengan pidana penjara empat bulan dua minggu dan juga Pasal 218 KUHP yang menyatakan, bahwa siapapun yang berkerumun dengan sengaja padahal sudah dilarang oleh aparat maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Namun, jika kita melihat proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Mengacu pada Pasal 1 angka ke-20 KUHAP, penangkapan hanya bisa dilakukan apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. 

Selain itu, jika kita melihat kepada beberapa doktrin ahli hukum, terdapat beberapa syarat penangkapan agar bisa dikatakan sah, yaitu (1) penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, (2) melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang, (3) berpijak pada landasan hukum, (4) tidak menggunakan kekerasan, (5) melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan, dan (6) harus memperhatikan hal-hal seperti keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman dan menghormati hak-hak tersangka.

Sedangkan dalam kasus ini, para pendemo nampaknya tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum ataupun menyebabkan kerugian. Proses penangkapan yang dilakukan juga terlihat tidak memperhatikan syarat-syarat di atas, seperti penangkapan dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan di halanginya akses untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dengan demikian, jika kita melihat kepada dasar-dasar hukum yang ada, penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat dikatakan tidak sah jika dilihat dari kacamata hukum.

Penetapan status tersangka juga bisa dikatakan tidak sah dilakukan karena mengacu pada Pasal 1 angka ke-14 KUHP, seseorang dapat dikategorikan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang mendukung seseorang itu sebagai pelaku tindak pidana. Lebih lanjut, kita juga bisa mengacu pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1)  Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2)  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Penangkapan terhadap Surya Yudiputra dan 8 pendemo lainnya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP yang merupakan acuan dalam acara pidana yang seharusnya ditaati.

Sehingga, mengacu pada fakta terhadap penangkapan tersebut, BEM FH UI dalam rilis persnya menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun