Mohon tunggu...
Levi Huta
Levi Huta Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Siswa SMA Pangudi Luhur 2 Servasius Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyebab Maraknya Pengendara di Bawah Umur di Wilayah Kampung Sawah, Bekasi, Jawa Barat

20 Februari 2024   12:36 Diperbarui: 21 Februari 2024   17:26 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: @glenowen.autodesign

Tentu tak asing bagi kita, terutama warga Kampung Sawah, melihat anak di bawah umur berkendara dengan kendaraan bermotor. Pengendara di bawah umur ini usianya cukup beragam. Mulai dari yang masih duduk di bangku SD (6 - 12 tahun), hingga awal SMA (15 - 16 tahun). Faktor belum cukupnya umur inilah yang kerap menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar. Kami yang juga sering beraktivitas di wilayah Kampung Sawah memiliki pandangan yang sama terkait hal ini. Ketidakdewasaan pengendara di bawah umur ini menyebabkan cara berkendara yang tidak memperhatikan peraturan maupun etika. 

Pengendara di bawah umur tentu saja telah melanggar sejumlah peraturan mengenai lalu lintas. Pada dasarnya, seorang pengendara wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat berkendara secara legal. Mulai dari kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), kelengkapan surat kendaraan (STNK), hingga atribut keselamatan. Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka seseorang dapat dinyatakan telah melanggar peraturan lalu lintas. Tentu saja seseorang yang masih di bawah umur tidak dapat memiliki SIM karena belum bisa memenuhi persyaratan berupa KTP dan standar minimal umur. Hal ini didasarkan UU No 22 Tahun 2009 yang mengisyaratkan syarat usia minimal 17 tahun untuk bisa mendapatkan SIM.

Masalah pengendara di bawah umur yang tak kunjung teratasi ini diakibatkan oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Faktor yang pertama adalah kurangnya kepedulian orang tua. Tentu tak mungkin seorang anak di bawah umur dapat mengendarai kendaraan bermotor dalam menjalani aktivitas sehari-sehari tanpa persetujuan orang tua. Hal ini disebabkan karena hampir pasti kendaraan yang mereka gunakan  berada di bawah kepemilikan orang tua. Namun sayangnya, banyak orang tua yang terkesan tak peduli. Mereka justru memberikan kendaraan bermotor pada anaknya yang belum cukup umur. Ada sejumlah alasan dibalik pemberian kendaraan bermotor ini. Salah satu alasan yang paling umum adalah karena orang tua tak mau repot untuk bangun lebih pagi demi bisa mengantarkan anaknya ke sekolah. Sekalipun hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan, tetap saja sulit bagi orang tua bila harus mengantarkan anaknya kembali ke rumah. Belum lagi mobilitas seorang remaja di Kampung Sawah lebih dari sekedar antara rumah dan sekolah. Berdasarkan survey yang kami lakukan kepada sejumlah pengendara di bawah umur di wilayah Kampung Sawah, terutama SMA Pangudi Luhur II Servasius, kami mendapati sejumlah alasan paling umum dibalik mengapa orangtua membolehkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Diantaranya adalah kesibukan orang tua serta mahal dan kurang memadainya moda transportasi 

Sumber: Antara/ASprilla Dwi Adha
Sumber: Antara/ASprilla Dwi Adha

Selain dari faktor-faktor yang terdapat pada paragrafsebelumnya, kurang memadainya transportasi umum juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi maraknya pengendara di bawah umur. Transportasi umum di daerah Kampung Sawah seringkali dianggap mahal dan tidak efisien. Orang tua tentu menjadikan faktor ini sebagai salah satu pertimbangan. Tarif yang tinggi seperti menggunakan layanan ojek online Go-Jek ataupun Grab menjadi beban bagi para masyarakat, terutama bagi para murid di bawah umur yang belum memiliki SIM.  Meningkatnya tarif penggunaan angkutan umum seperti angkutan umum (Angkot) dan layanan ojek online seperti Go-Jek dan Grab disebabkan oleh biaya bahan bakar minyak yang belakangan ini terus meningkat. Tentunya dengan kenaikan bahan bakar minyak ini diikuti dengan kenaikan tarif penggunaan angkutan umum untuk menghindari kerugian dari pihak mitra ojek online dan angkot. Misalnya saja, salah satu penyedia jasa layanan ojek online, yaitu Gojek mengalami kenaikan tarif Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km atau sebesar 13%. Selain itu, frekuensi transportasi umum angkot yang jarang ditemui membuat masyarakat merasa tidak dapat mengandalkan transportasi umum sebagai sarana transportasi utama. Hal ini mendorong masyarakat, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk memilih berkendara pribadi daripada menggunakan transportasi umum.

Selain kedua faktor sebelumnya yang saling berhubungan, faktor yang pula menjadi penyebab maraknya pengendara di bawah umur adalah minimnya penegakan hukum lalu lintas di Kampung Sawah. Aparat POLANTAS seolah enggan menempatkan personilnya di wilayah ini. Sekalipun sering terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, minim sekali upaya yang dilakukan untuk meminimalisir hal-hal tersebut. Lampu merah saja tidak ada, apalagi pos polisi lalu lintas. Apabila penegakan hukum lalu lintas ditegakkan di Kampung Sawah, niscaya angka pengguna motor di bawah umur dapat ditekan. Tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan bermotor seharusnya dapat membuat orang tua sebagai pemilik kendaraan jera. Edukasi yang diberikan mengenai bahaya berkendara di bawah umur belum dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi para pengendara di bawah umur maupun orang tua untuk tidak memberikan izin. 

Kurangnya penegakan hukum yang memberikan efek jera menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya dan dampak buruk lainnya akan penggunaan kendaraan bagi pengendara di bawah umur. Masyarakat yang melanggar beranggapan bahwa tindakan mereka merupakan tindakan yang aman dan tidak memiliki risiko yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tentu anggapan ini merupakan sebuah miskonsepsi. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang masih terpaku pada pemahaman yang salah. Kesalahpahaman tersebut disebabkan oleh banyak faktor pendukung. Misalnya saja, salah satu faktor yang berperan besar adalah kurangnya edukasi bagi anak-anak, baik dari orang tua maupun dari penegak hukum yang ada. Dengan minimnya edukasi tentang etika dan peraturan dalam berkendara, tidak heran jika mereka tak sadar bahwa ada larangan dan bahaya yang mengikuti.

Berdasarkan survey yang kami lakukan pada sejumlah pengendara motor yang masih di bawah umur di SMA Pangudi Luhur II Servasius, faktor lain yang pula berdampak pada banyaknya pengendara di bawah umur adalah pengaruh pergaulan. Saat salah satu orang di lingkungan pertemanan mulai mengendarai kendaraan bermotor, tentu perhatian sekitar akan tertuju padanya. Penggunaan kendaraan bermotor kerap dianggap dapat meningkatkan status sosial seorang remaja di tengah pergaulan. Anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan sesuatu yang hebat membuat anggota lain dalam pergaulan tersebut terpacu untuk meminta kendaraan bermotor. Di saat mulai banyak yang membawa kendaraan bermotor sendiri, hal tersebut dianggap sebagai sebuah keharusan. Seakan ada yang kurang bila tak memenuhi syarat itu.

Sumber: @glenowen.autodesign
Sumber: @glenowen.autodesign

Dapat disimpulkan bahwa maraknya fenomena pengendara di bawah umur di wilayah Kampung Sawah didukung oleh banyak faktor. Mulai dari kurangnya kepedulian orang tua, hingga minimnya alternatif transportasi umum yang terjangkau. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan kuat dibalik tak kunjung teratasinya fenomena berbahaya ini. Bukan hanya nyawa sang pengendara di bawah umur, namun juga orang sekitar yang menjadi taruhannya. Kendati demikian, kegiatan berkendara menggunakan kendaraan bermotor bagi seorang anak di bawah umur tetap saja melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku. Tindakan tersebut tak boleh ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan memiliki resiko yang tinggi dalam membahayakan nyawa orang sekitar. Miris memang, namun inilah kenyataan yang harus kita hadapi saat beraktivitas di wilayah Kampung Sawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun