Mohon tunggu...
Mirna TirtaHasanah
Mirna TirtaHasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gada

NANII

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Antikorupsi

7 Desember 2021   13:19 Diperbarui: 7 Desember 2021   13:31 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita sering sekali mendengar kata korupsi, kolusi, dan nepotisme, tapi sudahkah kita tahu apa itu artinya? Lalu apa itu pendidikan anti korupsi? Dalam kamus besar bahasa Indonesia tahun 2000 dan kamus hukum tahun 2002 korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang, barang negara atau orang lain.

UU no 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan ke uangan dan perekonomian negara. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara. Nepotisme berati lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme terjadi di hampir semua daerah, di tanah air, di semua kehidupan dengan beragam jenis modus dan kompleksitas. Artinya sifat atau perilaku koruptif ini telah merasuki semua elemen bangsa, tanpa mengenal usia, latar belakang, jenis kelamin, ras, dan lain sebagainya.

Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi itu sendiri, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, dan kerja keras.

Apa sih pendidikan antikorupsi itu? Pendidikan antikorupsi secara umum diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik. Pendidikan antikorupsi dapat dipahami juga sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada peserta didik berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi.

Ki Hajar Dewantara mengungkapkan bahwa pendidikan itu hanya suatu tuntunan didalam tubuh anak-anak kita, maka dari itu untuk menyelesaikan persoalan akibat kelemahan perilaku tidak ada jalan lain selain menguatkan bibit perilaku baik yang ada dalam diri setiap individu, dalam kaitan itulah pendidikan berfungsi sebagai proses untuk menumpuk dan menguatkan nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri setiap individu.

Pendidikan antikorupsi bertujuan membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, merubah persepsi dan sikap kita terhadap korupsi serta membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.

Pendidikan antikorupsi bertujuan membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, merubah persepsi dan sikap kita terhadap korupsi serta membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.

9 nilai-nilai antikorupsi:

1. Kejujuran

Kejujuran yakni sifat atau keadaan jujur mengakui apa adanya, adanya keseimbangan dalam pikiran, ucapan, dan tindakan. Kejujuran mencakup semua hal dari sejak kira berniat sampai melakukan kegiatan. Jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai dengan yang sebenarnya bisa dinilai curang, menipu, berbohong, munafik, mencontek, memberikan contekan, berbuat curang, dan tidak sportif serta melindungi teman atau orang lain yang berbuat kesalahan juga termasuk perbuatan tidak jujur atau curang, maka jujurlah dalam berniat dan bertindak, mulailah dari diri sendiri dan mulailah dari hal-hal kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun