Mohon tunggu...
Leviansyah Ansory
Leviansyah Ansory Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang memiliki hobi olahraga dan belajar hal baru. saya juga open minded terhadap segala hal sehingga menerima apabila ada kritik dan saran terhadap saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Preventif dan Represif, Dua Sisi Penting dalam Menegakkan Keadilan

10 September 2025   00:07 Diperbarui: 10 September 2025   00:07 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewi Keadilan atau Lady of Justice 

Perlindungan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Konsep perlindungan ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni preventif dan represif, yang masing-masing memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum di masyarakat.

Perlindungan hukum preventif adalah upaya perlindungan yang diberikan sebelum terjadi pelanggaran atau sengketa. Fokusnya adalah pencegahan. Aturan hukum berfungsi sebagai rambu-rambu agar masyarakat maupun pemerintah tidak melakukan pelanggaran.

Landasan filosofis dari konsep ini berangkat dari asas kepastian hukum dan keadilan. Tujuan utamanya adalah mencegah konflik, memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau pendapat sebelum keputusan ditetapkan, serta mendorong pemerintah agar lebih rasional dan proporsional dalam mengeluarkan kebijakan.

Bentuk perlindungan hukum preventif dapat berupa penyusunan aturan yang jelas, partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan, hak keberatan administratif, hingga peran lembaga pengawasan seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Contoh nyata yang sering ditemui adalah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan proyek besar serta public hearing sebelum pengesahan regulasi.

Sementara itu, perlindungan hukum represif adalah upaya yang dilakukan setelah pelanggaran atau sengketa terjadi. Sifatnya menekankan pada penyelesaian konflik dan pemberian sanksi.

Landasan normatifnya bersumber dari prinsip rule of law dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Perlindungan represif erat kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia, karena sanksi hukum bertujuan memulihkan hak korban sekaligus menegakkan keadilan.

Tujuan utama perlindungan represif adalah menghukum pihak yang melanggar, menyelesaikan konflik agar tidak berlarut, memberi efek jera, dan memulihkan hak korban. Bentuknya antara lain sanksi pidana, sanksi administratif, gugatan perdata, hingga putusan pengadilan umum maupun khusus seperti pengadilan HAM dan pengadilan tipikor.

Contoh penerapan perlindungan represif di Indonesia misalnya penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi, pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, atau putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan keputusan pejabat karena melanggar asas pemerintahan yang baik.

Baik preventif maupun represif sama-sama penting. Preventif bertugas mencegah terjadinya pelanggaran, sementara represif hadir untuk menyelesaikan masalah jika pelanggaran sudah terjadi. Keduanya menjadi pilar utama agar hukum benar-benar berfungsi melindungi masyarakat.

Kalau ada pertanyaan untuk diskusi yukk drop di kolom komentar dan berikan saran kritik terhadap opini ini. Jangan lupa like, koment and follow terus dan ikuti perjalanan Beranda Rasa Podcast by Fian on Spotify

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun