Pengertian sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. Dalam arti materiil atau sebagai dasar berlakunya, karena menyelidiki masalah apakah yang pada hakekatnya menjadi dasar kekuatan mengikat hukum itu (dan untuk hukum internasional adalah apa yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum internasional). Sedangkan sumber hukum dalam arti formal yaitu yang memberi jawaban atas pertanyaan dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum dalam satu persoalan yang konkret.
Sumber Hukum Internasional Menurut Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional berisi:
- Kovensi-konvensi internasional, baik umum maupun khusus, yang menentapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta.
- Kebiasaan internasional, sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
- Prinsip-prinsip umum hukum yang diaku oleh bangsa-bangsa beradab.
- Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 59, keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran humas yang berkualifikasi dari berbagai bangsa, sebagai sarana tambahan untuk penetapan aturan-aturan hukum.
Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan bahwa Sumber Hukum Internasiona merupakan Sebuah keseluruhan kaidah serta asas yang didalamnya mengatur hubungan maupun persoalan yang berhubungan dengan batas antar negara serta subjek hukum lain.
- Perjanjian InternasionalÂ
menurut pasal 2 ayat 1 huruf a Kovensi Wina 1969/VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Perjanjian internasional berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional, contoh dari perjanjian ini adalah UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain-lain.
- Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional dibedakan dengan adat istiadat, kesopenan internasional, dan juga persahabatan. Unsur dari hukum ini terdiri dari unsur faktual dan unsur psikologis.
- Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam pasal 38 ayat 1 ICJ merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum diatasnya. Tetapi, putusam pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum diatasnya
- Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja, melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Contoh dari prinsip hukum umum ialah Pacta Sunt Servanda, Nullum Dellictum Nulla Poena Legenali, Retroaktif, dan banyak lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI