Pengertian sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. Dalam arti materiil atau sebagai dasar berlakunya, karena menyelidiki masalah apakah yang pada hakekatnya menjadi dasar kekuatan mengikat hukum itu (dan untuk hukum internasional adalah apa yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum internasional). Sedangkan sumber hukum dalam arti formal yaitu yang memberi jawaban atas pertanyaan dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum dalam satu persoalan yang konkret.
KEMBALI KE ARTIKEL