Mohon tunggu...
Lesta Maulita
Lesta Maulita Mohon Tunggu... Akuntan - Its ok

Never Surrender

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Bangkit pada Saat Pandemi

20 Januari 2021   22:40 Diperbarui: 20 Januari 2021   22:56 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau usaha yang dilakukan perorangan dan menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usah besar serta memenuhi kriteria lain. Oleh karena itu, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata. Karena masyarakat menjadi peran utama pembangunan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang harmonis, agar terjalinnya kehidupan bangsa yang aman, tertib, mempunyai lingkungan yang merdeka, bersahabat, dan damai. Di kutip dari (umkm.momsharing.id)


Transaksi jual-beli memang sudah mendarah daging pada perekonomian di Indonesia. Bisa kita katakan bahwa kegiatan berdagang adalah sumber pendapatan terbesar bagi sektor perekonomian. Saat ini kehadiran UMKM yang bergiat membangun perekonomian dapat dikatakan berhasil sebab berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), dan setidaknya sudah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. (umkm.momsharing.id)


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan sebuah tawaran  ekonomi secara meluas kepada masyarakat. Juga berperan dalam pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberi dukungan sebagai kelompok ekonomi rakyat dalam usaha mikro kecil menengah.


Struktur UMKM Indonesia saat ini adalah usaha mikro yang nilai persennya sangat tinggi dan sisanya yaitu usaha kecil atau menengah yang sebelumnya dari usaha mikro kemudian naik menjadi usaha besar. Dimana pada saat ini banyak bisnis UMKM yang mulai tumbuh baik, diantaranya pada usaha kuliner, pertanian, fashion/pakaian, elektronik, perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, bidang jasa, dan  masih banyak bisnisnya lainnya. Perkembangan UMKM di Indonesia memiliki laju yang cepat dan juga merupakan  prinsip perekonomian di negeri ini. Apalagi saat ini era teknologi yang semakin modern dan pemerintah telah menetapkan agar para pelaku UMKM ini mulai memperbaharui teknik pemasaran dengan pemanfaatan teknologi yang ada. Pengoptimalan melalui perangkat teknologi ini hingga media sosial seperti penggunaan fitur facebook, whatsapp, twitter, instagram, dan berbahgai fitur lainnya dijadikan alat untuk memperkenalkan, menjual produk hingga media berkomunikasi antara penjual dan pembeli. Jadi kita mengunakan teknologi yang memakan waktu bukan mendapatkan hal negatif, tetapi menghasilkan sisi positif yang bermanfaat.


Peran Perekonomian Dimasa Covid-19


Pandemi ini sangat berpengaruh besar terhadap segala aspek kehidupan. Dampak yang sangat dirasakan oleh semua orang yaitu dalam bidang ekonomi, dan kemudian dampak tersebut dapat mempengaruhi pendapatan negara. Dan bahkan bukan hanya berpengaruh pada pendapatan negara maupun pengusaha besar, tetapi pada usaha kecil. Pandemi ini juga menyebabkan turunnya kinerja masyarakat karena dapat berpengaruh daya beli yang menggangu proses produksi perdagangan. Di sisi lain, mereka yang mempunyai usaha di bidang wisata atau bisa disebut travelling mengalami penurunan dalam pemasukan, karena pemerintah mengeluarkan aturan atau kebijakan salah satunya menjaga jarak, sehingga banyak pekerja atau karyawan mengalami pemotongan gaji bahkan di phk oleh perusahaan, karena perusahaan mengalami kerugian dari dampak resesi itu sendiri, terdapat kecenderungan pula terhadap kalangan atau pedagang di pasar karena penurunan harga barang atau jasa akibat pendapatan masyarakat menurun dan daya konsumsinya semakin sedikit. Faktor dari resesi itu sendiri menyebabkan pengangguran semakin meningkat, jadi kita semua harus lebih bijak dalam mengatur keuangan atau pengeluaran menyesuaikan pendapatan. Oleh sebab itu, jika lapangan kerja diperluas oleh negara maka akan semakin besar pendapatan masyarakat, karena secara otomatis perekonomian negara akan tumbuh dengan adanya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) karena di indonesia yang mendorong perekonomian negara salah satunya UMKM tersebut.


UMKM ini dapat kita temui dari pedesaan sampai perkotaan yang memiliki penduduk padat. Terlebih lagi dimasa pandemi ini masyarakat lebih membutuhkan bahkan lebih agresif terhadap warga yang mendapatkan UMKM dari pemerintah. Karena hadirnyanya UMKM dengan segala kelebihan dapat  mempermudah mereka meneruskan usaha khususnya menambah modal penjualan atau penjualan.  Selain itu, pemanfaatan seperti  ini juga dapat memangkas biaya pemasaran.


Kebijakan Pemerintah Di Masa Pandemi Covid-19


Menghadapi dampak pandemi yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi, bahkan terhadap pendapatan masyarakat, pemerintah memberikan dukungan  terhadap UMKM dengan anggaran yang cukup besar. Kebijakan ini dirancang untuk mengembalikan UMKM di tengah pandemi ini. Dalam situasi pandemi ini, UMKM berpotensi untuk menguasai pasar dalam  negeri saat pandemi contohnya, saat kebutuhan impor tidak bisa berjalan seperti ketika situasi normal, UMKM bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan. Tetapi, tak mudah untuk direalisasikan karena sistem impor bahan baku produksi dalam  negeri tidak dicerna secara maksimal.


Dengan besarnya jumlah pelaku UMKM, dampak pandemi akan sangat dirasakan oleh masyarakat serta dapat menghambat pertumbuhan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan pelaku UMKM dengan kategori miskin atau rentan miskin terdampak Covid-19 sebagai penerima bansos pemerintah. Selain itu pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi UMKM agar mampu melewati resesi ekonomi sebagai dampak yang dialami sekarang yaitu Covid-19. Pemerintah juga memberi dukungan terhadap UMKM dalam bentuk pengembangan, pembiayaan, penjaminan, dan pemitraan. Dukungan  ini secara khusus bidang UMKM yang ditangani oleh pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM serta beberapa kementerian terkait yang lain.


Prioritas dukungan terhadap UMKM juga tampak dari upaya pemerintah dalam mengatasi banyaknya permasalahan kementerian yang menangani UMKM. Selain kementerian koperasi dan UKM, berbagai kementerian  memiliki program khusus terhadap UMKM, yakni kementerian sosial, pertanian, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta perindustrian. Dalam mengatasi hal tersebut, pada Juli 2020 telah dilakukan pembahasan di antara kementerian-kementerian dan lembaga terkait UMKM oleh Kemenkop dan UKM. Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa demi meyelamatkan ekonomi negara. Dari berbagai upaya perlindungan dan pemulihan di atas dilakukan agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan bangkit menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.  Jaminan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria yaitu mempunyai usaha sendiri/perorangan, koperasi, atau badan  usaha, pinjaman  maksimal 10 miliar, pinjaman maksimal 3 tahun, serta tidak termasuk daftar hitam nasional.  Di kutip dari (kompaspedia.kompas.id).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun