Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Program Pembebasan Bersyarat

25 September 2025   09:28 Diperbarui: 25 September 2025   09:28 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bengkulu, 24 September 2025 -- Sebanyak lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Lapas Bengkulu, Yuniarto, menyampaikan bahwa pembebasan ini diberikan setelah para WBP memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Program pembebasan bersyarat adalah wujud dari pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan, bukan semata hukuman. Mereka yang dibebaskan hari ini telah menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," ujar Yuniarto.

Ia menambahkan, meski kembali ke tengah masyarakat, para WBP yang bebas bersyarat tetap memiliki kewajiban melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, Yuniarto berharap para WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan. "Semoga mereka mampu menjaga kepercayaan yang sudah diberikan negara dan benar-benar memulai hidup baru," pungkasnya.

Program pembebasan bersyarat merupakan salah satu implementasi dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, serta pengurangan overcrowding di dalam lapas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun