Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... Polisi - PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi Natal

25 Desember 2022   16:36 Diperbarui: 25 Desember 2022   16:37 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bengkulu - Pemberian remisi Natal di lapas kelas IIA Bengkulu di berikan langsung oleh Kepala Divisi pemasyarakatan (Rudy F Sianturi) di dampingi Kalapas Bengkulu (Ade Kusmanto) kepada 4 orang warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari raya natal di gereja getsmani Lapas Bengkulu pagi ini. Minggu/25/12/2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudy F Sianturi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang menerima remisi ini  Narapidana dengan Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Rudi menambahkan, penerimaan remisi ini tergantung tingkatan sesuai hukuman pidana yang diterima.

Setiap warga binaan ini menerima remisi kurung waktu 1 bulan, karena tergantung pidana tahun pertama 15 hari kemudian tahun kedua 1 bulan, tahun ketiga 1 bulan 15 hari dan tahun kedua bisa 2 bulan sesuai dengan tingkatannya," lanjutnya.

"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan jugaa merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," pesannya.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun