NAMA ANGGOTA :Â
1. LENNY METTIK MERLINA (232121045)
2. ANNISA NUR ROSIDAH (232121047)
3. TRININGSIH STIYAWATI WULANDARI (232121080)
Peradilan Agama di Indonesia: Kewenangan, Perkembangan.
Sistem hukum di Indonesia menganut prinsip pluralisme hukum, di mana selain hukum nasional juga terdapat hukum agama dan hukum adat yang diakui keberadaannya. Salah satu wujud pluralisme hukum tersebut adalah adanya Peradilan Agama yang secara khusus menangani perkara-perkara keagamaan bagi umat Islam. Sejak masa kerajaan Islam di Nusantara hingga era reformasi, peradilan agama terus mengalami perkembangan baik dari segi kewenangan maupun kelembagaan. Artikel ini akan membahas pengertian peradilan dan pengadilan agama, kewenangan yang dimilikinya, kekhususan peradilan agama di Aceh yang juga mengadili perkara pidana syariah (jinayat), serta perkembangan peradilan agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi.
1. Apa itu Peradilan dan Pengadilan Agama?
Secara terminologis, peradilan berarti suatu mekanisme untuk menegakkan hukum, menyelesaikan sengketa, serta memberikan keadilan melalui lembaga peradilan. Dalam sistem hukum Indonesia, peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang secara khusus menangani perkara orang Islam dalam bidang hukum keluarga, waris, wakaf, hibah, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Dasar hukum keberadaan Pengadilan Agama tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Khusus di Aceh, lembaga ini disebut Mahkamah Syar'iyah, yang selain memiliki kewenangan sebagaimana pengadilan agama di seluruh Indonesia, juga berwenang menangani perkara pidana syariah (jinayat) sesuai Qanun Syariat Islam.
2. Kewenangan Peradilan Agama