Mohon tunggu...
Lendy Indrawan
Lendy Indrawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bela Hakim untuk Keadilan

1 Oktober 2024   00:25 Diperbarui: 18 Agustus 2025   14:15 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMKH tidak bisa dipakai untuk menekan hakim agar membuat putusan yang adil, PMKH justru akan membatasi ruang gerak hakim dalam menggali keadilan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan dalam persidangan, hakim menjadi tidak bebas, tidak berani untuk menyuarakan hati nuraninya. 

Selain itu, tekanan publik yang berlebihan dapat menimbulkan rasa takut atau cemas kepada Majelis Hakim yang bersangkutan sehingga memberikan keputusan yang sesuai dengan paksaan publik yang bersangkutan. 

Akibatnya keadilan yang sesungguhnya tidak akan pernah tercapai, putusan hakim hanya akan berdasarkan hukum, apa yang dikatakan adil oleh hukum maka itulah keadilan.

Dalam membentuk keberanian dan mempertahankan nilai-nilai moral hakim, maka perlu adanya suatu kebebasan atau kemerdekaan bagi hakim untuk menyusun putusannya tidak hanya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan tetapi juga berdasarkan hati nurani seorang hakim, yang artinya, penyusunan putusan harus dilakukan dengan independen, bebas dari segala pengaruh dan tekanan pihak manapun. 

Maka dari itu, hakim tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, hakim harus dilindungi dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis yang dapat mengganggu integritas dan independensinya. 

PMKH dapat mengintervensi hakim secara fisik maupun psikis. PMKH justru dapat memperkecil ruang gerak hakim dalam menyusun putusan yang sesuai dengan hati nurani. Maka dari itu kita sebagai individu atau kelompok dalam masyarakat harus mendukung, melindungi, serta membentuk kepercayaan bahwa putusan pengadilan telah dibentuk dengan adil sesuai dengan nilai nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat selagi argumen argumen hakim dalam putusan tersebut koherensi. Pencegahan PMKH bukan semata-mata untuk kepentingan hakim tapi demi menjaga dan melindungi eksistensi keadilan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun