Mohon tunggu...
Lelly Muridi Z.Z.
Lelly Muridi Z.Z. Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya yang suka menulis

ketika kita pergi jauh, seseorang mungkin akan lupa siapa kita, tapi setidaknya mereka bisa melihat karya-karya kita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal 293 RUU KUHP, Perlukah Disahkan?

13 Agustus 2019   23:28 Diperbarui: 13 Agustus 2019   23:47 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilihat dari segi akibat yang ditimbulkan yakni seperti menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang pun penegak hukum dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan dipengadilan harus menyertakan bukti yang konkrit dan dapat dilogika. 

Mengingat perbuatan santet merupakan hal gaib yang sulit dijangkau oleh panca indra tentu sulit dalam segi pembuktiannya. Hal yang paling penting dalam hal ini adalah pada proses pembuktiannya dikarenakan untuk mencari kebenaran materiil (sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana).

Sebelum menyatakan seseorang bersalah perlunya kita merujuk pada Pasal 183 yang berbunyi : 

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Kemudian juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang berbunyi : 

"(1) Alat bukti yang sah ialah : 

a. Keterangan saksi; 

b. Keterangan ahli; 

c. Surat; 

d. Petunjuk; 

e. Keterangan terdakwa. 

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun