Mohon tunggu...
Lelly Muridi Z.Z.
Lelly Muridi Z.Z. Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya yang suka menulis

ketika kita pergi jauh, seseorang mungkin akan lupa siapa kita, tapi setidaknya mereka bisa melihat karya-karya kita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Santet, Masihkah Ada?

12 Agustus 2019   21:56 Diperbarui: 12 Agustus 2019   22:04 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kali ini, saya akan menulis sebuah gagasan yang sudah lama saya pendam dan tidak kunjung saya utarakan. Oleh karena itu, saya akan mulai menuliskannya...

Saya akan menyajikan tulisan ini dengan bahasa yang ringan, sederhana, dan dapat dikonsumsi oleh banyak pihak terutama yang mengaku sebagai dukun santet. Hehe

Telinga kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah "santet", atau mungkin tetangga kita ada yang menjadi dukun santet. Waw.. Jadi begini, mengingat negara kita adalah negara hukum yakni seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, maka segala tindak patuh kita sudah di atur didalamnya. Oleh karena itu segala hal yang bertentangan dengan ketentuan didalamnya akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) perbuatan santet sudah di atur dalam Pasal 545, 546, dan 547 KUHP yang berbunyi :

- Pasal 545 KUHP

"(1) Barang siapa yang mata pencahariannya sebagai ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah ;

(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan."

- Pasal 546 KUHP

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian ;

(2) Barang siapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun