Mohon tunggu...
Legalo VirtualOffice
Legalo VirtualOffice Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hal yang Dapat Digunakan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis

14 Desember 2017   14:32 Diperbarui: 14 Desember 2017   14:38 7718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, kenapa sebuah perusahaan harus menggunakan metode penyelesaian nonlitigasi? Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan metode ini, termasuk di antaranya adalah:

  • Lebih bersifat tertutup

Setiap perusahaan tentunya tidak ingin namanya tercoreng karena sebuah sengketa. Hal inilah yang membuat mereka memilih menyelesaikan sengketa melalui metode nonlitigasi. Berbeda dengan penyelesaian secara litigasi yang dilakukan di hadapan pengadilan, nonlitigasi dilakukan dengan tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

  • Memperoleh perlindungan undang-undang

Keputusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi adalah sah dan diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan UU nomor 30 tahun 1999 yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

  • Memiliki alur yang jelas

Penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi, secara khusus arbitrase, memiliki prosedur pengajuan yang terbuka dan struktural. Dalam praktiknya, pengajuan arbitrase bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Selain itu, pengajuan gugatan arbitrase juga minim pungutan liar (pungli) ataupun kolusi.

Nah, dengan penjabaran yang cukup lengkap mengenai penyelesaian sengketa bisnis yang dihadapi oleh perusahaan tersebut, tentunya sudah bisa membuka wawasan lebih luas. Kalau dalam posisi tengah bersengketa, Anda pun bisa memilih secara bebas metode mana yang ingin digunakan. Semoga bermanfaat, ya!

Source : BPLawyers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun