Kita juga sering salah dalam menterjemahkan makna restocking. Restocking seharusnya melakukan penebaran ulang atas spesies asli yang hilang pada lokasi tersebut, sehingga keseimbangan stock tetap terjaga. Artinya pelaksanaan restocking mestinya mengacu pada protokol yang baku yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kegiatan restocking harus mempertimbangkan jenis, lokasi dan relung ekoligis yang ada, tidak serta merta asal tebar. Restocking yang sporadis justru akan mengancam native species dan mengganggu relung ekologis. Intinya restocking harus dibedakan dengan introduksi.
Rencana aksi dan strategi keragaman hayati Indonesia (Indonesia Biodiversity Strategy and Plan) yang ditetapkam BAPPENAS hendaknya betul-betul diimplementasikan secara konkrit pada seluruh kebijakan sektor terkait. Teknologi harus kembali mengadopsi nilai nilai moral local wisdom dan fokus pada perlindungan stok keragaman hayati.
Indonesia juga belum memiliki data base keragaman hayati secara komplit, padahal ini penting sebagai bagian dari rencana upaya perlindungan. Pembangunan bank gen juga sangat mendesak kebutuhannya untuk mempertahankan stok sumberdaya genetik. Dan terakhir, penegakan aturan beserta sanksi yang tegas terhadap tindakan yang sengaja dan/atau tidak sengaja menimbulkan ancaman terhadap sumberdaya hayati.
Momen hari keanekaragaman hayati dunia, hendaknya menjadi bahan renungan bagi kita semua, bahwa ancaman terhadap biodiversity merupakan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup kita dan generasi kita di masa yang akan datang.
Ingat, Indonesia menjadi aset sebagai megabiodiversity dunia, jangan biarkan keserakahan mengambil harta yang tak ternilai ini.
Mari hidup berdampingan dengan alam.
Selamat Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia.