Mohon tunggu...
LAYLA NOVIA
LAYLA NOVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

just shup up the rest ytta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Ketika Berhadapan dengan Hukum

5 Desember 2022   15:32 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:33 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel yang ditulis Bapak Muhammad Julijanto ini dapat dipandang sebagai seruan bagi penegak hukum kita dengan memberikan hak-hak yang sama di hadapan hukum yaitu untuk lebih siaga dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat baik penyandang khusus disabilitas maupun non-disabilitas.

Difabel saat ini masih terpojok oleh hukum. Mengapa difabel terpojok oleh hukum dan terlanggar hak asasi manusianya? Dalam Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto menerangkan karena hambatan-hambatan sosial dan sarana-prasarana publik belum terfasilitasi dan terpenuhi. Akibatnya, difabel berhadapan dengan hukum baik itu sebagai korban, tersangka/ terdakwa dan atau sebagai saksi, sudah biasa berujung pada diskriminasi dan pelanggaran atas hak peradilan yang fair. Dengan melihat kondisi difabel yang varian, keunikan dan cara interaksi yang berbeda pada warga difabel, sistem hukum semestinya fleksibel, adaptif dan memfasilitasi hambatan dan kebutuhan warga yang difabel.

KRITIK ARTIKEL PEREMPUAN DIFABEL BERHADAPAN HUKUM

Asas persamaan dihadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa memperdulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas/difabel. Setiap warga negara tidak boleh dibeda-bedakan karena para difabel juga di hadapan hukum mempunyai hak yang sama. Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang. Berdasarkan pembahasan artikel yang dijabarkan Bapak Muhammad Julijanto sudah cukup baik untuk mendorong kesadaran masyarakat, penegak hukum dan lain dalam hal penanganan difabel ketika berhadapan dengan hukum. Perlu ditambakan mengenai bagaimana solusi agar difabel di hadapan hukum berjalan baik karena pemerintah terkesan masih memberikan perlindungan hukum secara diskriminatif terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh hak yang sama. Dalam hal ini harus dilakukan pembaharuan hukum antara lain: menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik), membenahi agar jauh lebih baik dan mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada.  Masyarakat juga harus mendorong keluarga dan teman-temannya penyandang disabilitasnya untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan hak yang baik` bagi kehidupan mereka yang lebih layak. Para penyandang disailitas dalam memperjuangkan hak-haknya, perlu bantuan hukum dalam upayanya yaitu untuk memperoleh hak-haknya juga dalam menyelesaikan perkara ketika berhadapan dengan hukum.

PERKEMBANGAN ISU SAAT INI

Pandangan yang melekat terhadap kaum difabel dimata masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, masih menganggap mereka merupakan aib bagi keluarga, orang yang harus dikasihani dan dihormati. Diskriminasi terhadap warga difabel perlu dihindari, masyarakat perlu diberi pengetahuan lebih jauh bahwa difabel bukan sebatas mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial, mendapat layanan dasar di pusat rehabiltasi dari rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Dengan kata lain. Pada hakikatnya manusia merupakan makhluk yang diciptakan Tuhan dengan derajat kesempurnaan tertinggi dan mempunyai hak yang sama dalam mengembangkan potensi diri untuk mencapai kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, tidak sepantasnya jika dalam kehidupan ini terdapat sekelompok orang yang tersisihkan dari lingkungan sosialnya hanya karena keadaan masyarakat  yang berbeda.

Sistem hukum di Indonesia, baik itu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana prasarana peradilan sampai dengan budaya hukum, masih belum adil dan kurang efektif kepada difabel. Sistem hukum yang berlaku masih menempatkan difabel sebagai pribadi dan kelompok yang abnormal. Akibatnya, sistem hukum sangat tertutup dalam melihat hambatan dan kebutuhan yang melekat pada difabilitas. Dalam proses peradilan, difabel berhadapan dengan hukum terbiasa dengan stigma, dikorbankan, terdiskriminasi dan terlanggar haknya atas peradilan yang fair. Untuk saat ini substansi hukum mesti perlu diperbaiki, paradigma penegak hukum mesti ditranformasi ke arah yang humanis, sarana prasarana peradilan mesti direkonstruksi agar accessible dengan desain universal, dan budaya hukum masyarakat mesti dibangun agar difabel menjadi korban terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun