Mohon tunggu...
Laura Angelica
Laura Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Administration Student at Padjadjaran University

A life long learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polusi Udara Jakarta Tidak Sehat, Apakah WFH Menjadi Solusi?

25 Agustus 2023   13:00 Diperbarui: 25 Agustus 2023   13:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.greenpeace.org/indonesia/ 

Kondisi udara di Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran langitnya yang berkabut dan diselimuti oleh polusi, berdasarkan data dari Indeks Kualitas Udara (IQAir) Indonesia dalam beberapa minggu terakhir,  kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori “tidak sehat”. Berbagai sosial media menyoroti kabar mengenai Jakarta yang menjadi kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia, hal ini didasari dari data  IQAir bahwa indeks kualitas udara Jakarta mencapai 172 per tanggal 13 Agustus. 

Parameter baik buruknya kualitas udara didasarkan pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), dimana rentang 101-199 masuk dalam kategori tidak sehat yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan merugikan organisme lainnya, seperti hewan dan tumbuhan.

Masalah polusi udara menjadi sebuah urgensi yang memerlukan tindakan sigap dari pemerintah, berdasarkan keterangan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seiring dengan kondisi kualitas udara Jakarta yang buruk, jumlah penderita penyakit pernafasan (ISPA) mencapai 200.000 jiwa. 

Selain masalah pernafasan, tidak sedikit masyarakat Jakarta yang mengalami batuk-pilek akibat menghirup udara yang kotor. Imbauan untuk mengenakan masker dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, imbauan saja rasanya tidak cukup sebagai respon memerangi masalah polusi udara, pemerintah perlu memiliki kebijakan yang dapat menjadi solusi yang tepat.

Kebijakan Work From Home (WFH)

Salah satu kebijakan yang dipetakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah kebijakan Work From Home (WFH). Penerapan kebijakan WFH mulai diberlakukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah. 

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan kebijakan WFH ini dilakukan selain menyambut KTT ASEAN juga sebagai upaya mengurangi polusi di Jakarta karena harapannya mobilitas kendaraan akan berkurang. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi beberapa sektor yang berpengaruh terhadap polusi udara di Jakarta. Sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar 44%, kemudian sektor industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14%, dan komersial 1%. 

WFH Saja Tidak Cukup

Namun, kebijakan WFH bukan menjadi solusi yang tepat mengatasi polusi udara di Jakarta. Berdasarkan data dari IQAir, per tanggal 22 Agustus 2022, hari kedua penerapan kebijakan WFH Indeks Kualitas Udara Jakarta mencapai 166 dengan kategori tidak sehat, bahkan menempati Jakarta pada peringkat ketiga kualitas udara terburuk sedunia. Selain itu, mobilitas kendaraan juga masih tinggi sehingga kemacetan masih ditemukan di sejumlah ruas jalan Jakarta. 

Ini artinya kebijakan WFH saja tidak cukup mengatasi masalah polusi udara, pemerintah perlu memperhatikan sektor lain yang  turut menjadi penyumbang sumber polusi, seperti  kawasan industri yang menyumbang 31%, pemerintah perlu memiliki kebijakan regulatif ketat yang mengatur sektor industri ini sebab tidak sedikit kawasan industri berupa PLTU dan pabrik-pabrik di Jakarta lainnya yang operasionalnya berkontribusi pada pencemaran udara.

Selain itu, ada beberapa kebijakan solutif yang dapat diambil oleh pemerintah. Pertama, kebijakan menaikkan pajak mobil bagi keluarga menengah dan atas, serta membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki. Kedua, kebijakan pembatasan kendaraan yang dapat masuk ke wilayah tertentu Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun