Mohon tunggu...
Laura Angelica
Laura Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Administration Student at Padjadjaran University

A life long learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fokus ABPN 2023: Penguatan Kualitas SDM Melalui Anggaran Pendidikan

21 Juni 2023   21:03 Diperbarui: 21 Juni 2023   21:05 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

Belanja negara merupakan wujud pelaksanaan rencana kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Belanja negara  memainkan peran penting dan strategis dalam merangsang dan mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023, pusar APBN 2023 pada eskalasi produktivitas dan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mengingat ketidakpastian yang tinggi, Pemerintah melalui APBN berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kesinambungan penguatan pemulihan ekonomi. Enam fokus yang menjadi kebijakan APBN 2023 adalah penguatan kualitas SDM, percepatan reformasi sistem jaminan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, membangun infrastruktur untuk pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru, revitalisasi industri dengan memajukan hilirisasi dan penguatan reformasi  birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Di antara keenam fokus tersebut, kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi isu prioritas. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia merupakan aset terpenting untuk membangun bangsa Indonesia. Untuk itu, pendidikan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Melalui pendidikan, seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan, kecakapan yang dapat menunjang hidup yang lebih baik. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), total anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp 230 milyar. Dari kesebelas kategori fungsi APBN lainnya, anggaran yang digontorkan untuk pendidikan tersebut menempati posisi keempat.  Alokasi anggaran pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing dan mampu beradaptasi dengan situasi pasca pandemi.

Realisasi alokasi anggaran pendidikan diarahkan pada lima kebijakan pembangunan pendidikan. Pertama,  peningkatan akses pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kebijakan ini diturunkan melalui pertambahan wajib belajar dan pemberian bantuan pendidikan, seperti beasiswa. Kedua, meningkatkan kualitas infrastruktur pendukung kegiatan pendidikan, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ketiga, memperkuat kualitas layanan PAUD dengan mendorong Pemerintah Daerah/Pemdes untuk terlibat dalam pengembangan PAUD dengan mengoptimalkan APBD/Dana Desa. Keempat, pemerataan mutu pendidikan dengan penyederhanaan kurikulum, penguatan efisiensi BOS, program instruktur penggerak dan perubahan manajemen guru. Kelima, meningkatkan hubungan dan kompatibilitas (link and match) dengan pasar tenaga kerja.

Teori pengeluaran negara yang dapat menjelaskan kondisi belanja negara, dalam hal ini anggaran pendidikan di Indonesia adalah Teori Savas. Teori Savas menyatakan bahwa "Three main factors contributed to the growth of government spending, i.e. Increased demand for government services, Increased provision of government services, by service producers, Increased inefficiencies". (Terdapat tiga faktor utama yang mengakibatkan peningkatan pengeluaran pemerintah, yaitu peningkatan permintaan akan layanan pemerintah, peningkatan pasokan layanan pemerintah, dan peningkatan inefisiensi).  Hal ini didasari karena pendidikan menjadi sektor utama atau basis pemerintah menciptakan SDM yang berkualitas dan dapat berdaya saing. Langkah konkrit nya dengan  menetapkan kebijakan yang mendukung terselenggarannya pendidikan yang merata dan bermutu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun