Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Antara Itikad Baik dan Solusi Jiwasraya

27 November 2019   17:30 Diperbarui: 27 November 2019   17:49 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah gagal bayar atau disebut delay pay ment dana /Penundaan Pembayaran Klaim Para Pemegang Polis dari saluran distribusi pemasaran Banncassurance yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang mjd perbincangan publik senilai 805 Miliar  yg saat ini estafet Pimpinan tertinggi ada pada pundak Hexana Tri Sasongko Sbg CEO Jiwasraya pada 2018, sudah 1 tahun berlalu beliau menjabat sampai hari ini  2019 dan sepertinya sudah menjadi masalah 10 tahunan sekali yg disebut krisis Keuangan Jiwasraya itu pernah terjadi pada tahun 2008  yg silam sebesar 6,7 Triliun .
Sejak pertama masuknya Bapak Hendrisman Rahim sebagai CEO Jiwasraya  pada waktu itu bahkan lebih besar dari kondisi yg dulu jika dibandingkan dg kondisi sekarang ini sejak pertama munculnya angka Gagal bayar tsb yg terjadi  mencapai Triliunan akibat peninggalan CEO Jiwasraya periode sebelumnya di 2008. 

Kondisi tsb banyak faktor disamping masalah sistem yg masih manual belum terintegrasi dg baik dari Kantor pusat dan kantor-kantor cabang diseluruh indonesia , banyak terjadi diluar dugaan adanya  kebocoran2 dana dimana-mana pada waktu itu yg menyebabkan terjadinya lobang menganga sebesar 6,7 Triliun karena kepiawaian seorang CEO Pada waktu itu masalah tersebut dpt di atasi tanpa harus menjual Asset perushaan, tanpa harus berkoar-koar dan berteriak-teriak tetapi mengedepankan kerja Nyata dan tulus ihklas mengemban amanah tsb sbg CEO Jiwasraya pada waktu itu dan merangkul semua insan dijiwasraya untuk sama2 bergandengan tangan berjuang  membangun dan membesarkan Perusahaan Jiwasraya sbg satu-satunya Asuransi Jiwa BUMN pada waktu itu .

Karena memiliki Kemampuan Strategi matang yg cukup berpengalaman dalam mengurus bussiness diindustri asuransi jiwa  dan kepiawaikan seorang CEO Jiwasraya Hendrisman Rahim pada waktu itu mampu meyakinkan Pemerintah RI melalu kementrian Keuangan RI dan Bapepam-LK.

Sehingga Pemerintah memberikan dana talangan melalui kementrian keuangan tanpa bunga sebesar 6,7 Triliun pada waktu itu dapat mengatasinya dan mengembalian dana tsb ke Negara sebesar 6,7 Triliun  dengan tenggat waktu yg telah ditentukan dan disepakati oleh Pemerintah RI sehingga berhasil mampu bisa melewati krisis keuangan yg melanda jiwasraya pada 2008 silam tanpa membuat statment kegaduhan -kegaduhan tidak perlu menjelekan CEO sebelumnya tetapi bagaimana solusi jalan keluarnya yg terbaik buat semuanya buat stakeholder ,pemegang Polis.

Para Pekerja baik dinas dalam maupun dinas luar mesikipun itu dampak kinerja buruk hasil dari CEO sebelumnya, karena beliau mempunyai iktikad baik buat membangun Jiwasraya sehingga terbukti mampu dapat mengemban amanah perusahaan perseroan dipercaya menjabat sampai 2 periode jabatan CEO Jiwasraya dan membawa nama harum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diindustri pada waktu itu.

Bagaimana dengan CEO Jiwasraya periode saat ini Hexana Tri Sasongko yg berasal bukan dari bidang yg sama melainkan dari Profesional bankir (BRI), mungkin public dan seluruh  insan jiwasraya sudah tahu  ciri dan gaya memimpinnya  yg terkesan Arogansinya tinggi, sebentar-bentar curcol di media online dari sisi pengalaman di bidang Bussienss Perasuransian belum ada karena beliau berasal dari Profesional Bankir jelas membutuhkan waktu cukup buat mempelajari rule model bussiness di industri perasuransian hal ini jelas akan membutuhkan penanganan yg berbeda dengan bussiness perbankan.

Pengetahuan bussiness inti jiwasraya tidak tahu banyak hal sehingga akan banyak memakan waktu dalam menyelesaikan masalah yg ada di Jiwasraya terkait dg krisis tsb , yang sangat disayangan adalah sudah berbeda bidang keahlian  tanpa mau bergandengan tangan dengan Serikat Pekerja Jiwasraya , Serikat Pekerja Agen Jiwasraya (FKPAAJ), sehingga dampaknya beliau malahan melahirkan kebijakan-kebijakan yg kontradiktif dan kontraproduktif di Jiwasraya yang banyak merugikan  secara langsung kepada Para Pekerja Agen Jiwasraya dari mulai memangkas hak remunerasinya, kebijakan produk , sampai kebijakan struktur Organisasi Pekerja Dinas dalam dan dampak Secara tidak langsung kepada Pemegang Polisnya yg dapat mengancam kelangsungan bussiness jiwasraya kedepan dengan tidak menjaga trust public terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Menurut pendapat saya penyelesaian delay payment 805 Miliar dari saluran distribusi pemasaran banccasurance sebenarnya masih dibilang sangat kecil jika dibandingkan dengan krisis jiwasraya pada tahun 2008 silam sebesar 6,7 Triliun dengan syarat upaya cepat tanggap pelayanan klaim dan tidak terburu-buru menghentikan pemasarannya atau menutup saluran distribusi pemasaran yg lainnya jika diperlukan lakukan evaluasi produknya dari saluran distribusi banccassurance saja sehingga persoalan itu dapat disederhanakan jika yg punya kewenangan mempunyai keberanian dalam mengambil sebuah kebijakan yang komprehensif dan tidak perlu dibesar-besarkan tentu dikedepankan penyelesaian tepat waktu dan tepat guna tentu kewajibannya menjadi prioritas utama dengan mulai membangun paradigma baru, karena tidak cakap dalam menangani kasus Gagal bayar/ delay payment tsb  yang ada masih berkutat belajar  mencari2 banyak teori-toeri keuangan yg pada akhirnya habis waktu dan krisis keuangan semakin dalam ditambah pula statment yg tidak pada tempatkan beredar sehingga bertambah menjalar krisisnya menjadi krisis trust terhadap Jiwasraya (Brand image). Pembiaran itulah  masalah utama krisis dijiwasraya menjadi krisis akut. 

Solusi penyelesaian yang kedua dengan membentuk  anak usaha dari induk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dinamakan Jiwasrayaputra yg dianggap sbg sekoci menurut saya bukan solusi jangka pendek buat induknya , mengingat banyak hal yg punya kepentingan akan menyetir anak usaha itu belum lagi soal beberapa pihak yg akan terlibat didalamnya menguasai saham mayoritas dan minoritas dengan begitu tentu tidak mudah seenaknya mengeluarkan dana untuk menyuntik induknya dalam jangka pendek , pertanyaan sederhananya kapan dpt mencapai profit itu dari anak usahanya tercapai ???,

Jangan sampai manis didepan ujung ceritanya menjadi pahit dan menjadi sangat pahit buat Pemegang Polis Jiwasraya...haaa..haa , saya berharap cerita di AJB Bumiputera 1912 itu sudah cukup menjadi pengalaman pelajaran yg sangat  berharga bagi pihak-pihak yang punya kewenangan dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan Non Bank disini adalah OJK (otoritas jasa Keuangan) bagaimana yg menjadi perjalanan AJB Bumiputera 1912 itu lebih memprihatinkan perusahaan yg (pemiliknya Pemegang Polis berdasar UU no.40 tahun 2014 ttg Perasuransian bahwa badan hukumnya itu mutual) jika dibandingkan dengan perusahaan Asuransi milik BUMN atau Swasta lainnya kasihan nasib para pemegang Polisnya yg menggantung tak terselesaikan apakah boleh klaim ke PT AJB Bumiputera  yg sekarang tiba2 berubah nama menjadi PT Bhinekalife atau mengajukan klaim nila tunai polisnya ke AJB Bumiputera 1912  yang pada awalnya datang seolah-olah sbg pahlawan penyelamat  AJB Bumiputera 1912 dalam bentuk nama PT Evergreen Scuritas menerbitkan rateissue saham yg dijanjikan sebasar 30 Triliun sesuai dengan estimasi kebutuhan dana untuk AJB Bumiputera 1912 pada waktu itu , Pertanyaannya kenapa sekarang menjadi perusahaan pesaing dibussiness yg sama ada apa ini ??? 

Pertanyaan itu setidaknya harus ada jawabannya ???

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun