Mohon tunggu...
Lastri Ediawati aja
Lastri Ediawati aja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi bagi Hasil dalam Ekonomi Mikro Islam

3 Juli 2022   20:19 Diperbarui: 3 Juli 2022   20:29 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, seperti halnya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. 

Oleh karena itu, berkenaan dengan kerja sama dalam kegi-atan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. 

Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerjasama pembe-rian modal usaha, di mana sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan dalam kerja sama terse-but, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai denga kese-pakatan bersama. 

Adapun model atau macam-macam investsi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat banyak. Namun secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyrakah, al-mudlrabah, al-muzra'ah, dan al-musqah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyrakah dan al-mudlrabah.

Investasi adalah menyimpan sebagian dana yang disimpan baik dalam berupa barang atau berupa modal yang dijadikan modal usaha oleh orang lain. 

Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan kebu-tuhan belanja dimasa yang akan datang dan mencari kelebihan nilai dari barang tersebut atau berupa keuntungan atas usaha yang dikelola oleh orang lain. Contoh investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. 

Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan bagi hasil adalah pembagian keuntungan atas usaha atau bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih setelah keuntungan tersebut dikurangi biaya opera-sional atas kegiatan usaha atau bisnis tersebut. 

Adapun proporsi pembagian keuntungan tersebut didasarkan pada kesepakatan antara para piahak yang melakukan kerja sama dan didasarkan pada prinsip tolong menolong diantara sesama.

Model atau macam-macam investasi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat banyak. Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyrakah, al-mudlrabah, al-muzra'ah, dan al-musqah. 

Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyrakah danal-mudlrabah. Meskipun pada kenyataannya model investasi yang sudah berjalan di lembaga keuangan syariah belum murni seratus persen syar'i.

Hal itu terlihat masih banyaknya penerapan model investasi bagi hasil dalam ekonomi Islam yang menitikberatkan kepada aspek keuntungan secara individu atau kelompok yang lebih dominan, ketimbang aspek tolong menolong, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun