Pada tempat yang sama pukul 09.00 WIB, Kepala Lapas Kotaagung, Kasi Binadik dan jajaran petugas piket hari raya serta perwakilan WBP sebanyak 40 orang mengikuti Zoom acara pemberian remisi khusus hari raya Idulfitri 1444 H oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung secara virtual terpusat di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Adapun narapidana Lapas Kotaagung yang dapat remisi khusus seluruhnya merupakan kategori Remisi Khusus 1 (RK-I). Di mana, Â sebanyak 232 orang tersebut tetap menjalani sisa pidananya setelah mendapat masa potongan pidana berbeda-beda, yakni 11 orang mendapat remisi 15 hari, 163 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan menurut jenis tindak pidananya, dari jumlah WBP penerima remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni tindak pidana khusus sebanyak 81 orang dan tindak pidana umum sebanyak 150 orang. (nmf/HL)