Mohon tunggu...
Heriyansyah Mirsuma
Heriyansyah Mirsuma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Pengamat politik jalanan dan content creator

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Kebebasan Berpendapat di Indonesia Mati?

24 Mei 2017   23:06 Diperbarui: 24 Mei 2017   23:08 1335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini marah sekali berita yang mengabarkan bahwa menyatakan pendapat atau kritik itu dapat membuat seseorang di penjara seperti yang pernah di alami oleh :

  1. Prita Mulyasari dipenjara selama tiga minggu, terpisah dengan anaknya yang masih kecil, dan menghadapi tuntutan penjara selama 12 bulan dalam proses pengadilan pidana, hanya karena mengirim surat elektronik kepada koleganya yang mengeluh layanan medis yang dia terima. Bersihar Lubis, wartawan senior, divonis melakukan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman percobaan karena menulis kolom opini yang mengkritik keputusan kejaksaan agung melarang buku pelajaran sejarah diedarkan ke sekolah-sekolah.
  2. Salah satu kasus, Kantor Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana kepada aktivis anti-korupsi yang menengarai ada ketakcocokan dalam perhitungan dana yang dihimpun Kejagung dari kasus-kasus korupsi yang ditanganinya. Awalnya polisi tak memproses tuntutan ini, tapi sembilan bulan kemudian, setelah para aktvis menyerukan Kapolri mengundurkan diri dalam kampanye anti-korupsi, mereka kemudian dipanggil terkait pengaduan pencemaran nama baik.
  3. Dan masih banyak lagi kasus lain nya yang tidak dapat di tulis 1 persatu.

Ironis memang di negara demokrasi ini dimana kebebasan berpendapat ini di pertanyakan keberadaan nya. Apa lagi dijaman yang serba cangih seperti sekarang internet merupakan instrument yang paling cepat untuk menyampaikan pendapat/informasi keseluruh dunia. 

Ketika pendapat atau pandangan mengenai seseorang / instansi pemerintah dan bisa saja pandangan tersebut berupa kritik tajam dan dinilai menyinggung para netizen/ blogger or facebooker dll dapat di tuntut dengan pasal pencemaran nama baik. sperti yang di alami oleh Prita mulyasari. 

Kalau di bandingkan dengan kebebasan demokrasi di Amerika kita sebut saja kritik pedas oleh para youtuber untuk Presiden Donal Trump dimana dalam video viral dan di buat oleh banyak youtuber menyindir kedatangan trump dengan mengatakan trump comming sehingga membuat semua yang hadir kabur. akan tetapi kita tidak pernah mendengar atau membaca ada di antara mereka yang di penjara. TApi coba saja buat Video serupa untuk indonesia liat apa yang akan TERJADI. ANDA BRANI SILAKAN SAJA DI COBA.

jadi para nettizen dapat berpikir kembali untuk ikut berpartisipasi dalam mengkritik pemerintah. BERPARTISIPASI ATAU PENJARA 

article serupa

https://damdubidudam.wordpress.com/2014/09/08/dilema-netizen-di-indonesia-pilih-partisipasi-atau-penjara/

https://www.hrw.org/id/news/2010/05/03/239510

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun