Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Benarkah Kebebasan Berpendapat di Indonesia Mati?

24 Mei 2017   23:06 Diperbarui: 24 Mei 2017   23:08 1335 0
Belakangan ini marah sekali berita yang mengabarkan bahwa menyatakan pendapat atau kritik itu dapat membuat seseorang di penjara seperti yang pernah di alami oleh :

  1. Prita Mulyasari dipenjara selama tiga minggu, terpisah dengan anaknya yang masih kecil, dan menghadapi tuntutan penjara selama 12 bulan dalam proses pengadilan pidana, hanya karena mengirim surat elektronik kepada koleganya yang mengeluh layanan medis yang dia terima. Bersihar Lubis, wartawan senior, divonis melakukan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman percobaan karena menulis kolom opini yang mengkritik keputusan kejaksaan agung melarang buku pelajaran sejarah diedarkan ke sekolah-sekolah.
  2. Salah satu kasus, Kantor Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana kepada aktivis anti-korupsi yang menengarai ada ketakcocokan dalam perhitungan dana yang dihimpun Kejagung dari kasus-kasus korupsi yang ditanganinya. Awalnya polisi tak memproses tuntutan ini, tapi sembilan bulan kemudian, setelah para aktvis menyerukan Kapolri mengundurkan diri dalam kampanye anti-korupsi, mereka kemudian dipanggil terkait pengaduan pencemaran nama baik.
  3. Dan masih banyak lagi kasus lain nya yang tidak dapat di tulis 1 persatu.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun