Poligami adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Terdapat dua pokok ayat yang dapat dijadikan acuan dalam berpoligami, yaitu Q.S An-Nisa /4: 3 dan Q.S An-Nisa 4/ 129.
Q.S An-Nisa /4:3
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini mengizinkan poligami dengan batasan yang sangat jelas, yaitu maksimal empat istri, dan yang paling penting adalah syarat untuk berlaku adil terhadap mereka. Allah menegaskan bahwa jika seorang suami merasa tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik menikah dengan satu istri saja, atau hanya memiliki budak yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan adalah syarat utama dalam poligami, baik dalam hal materi maupun perhatian emosional.
Q.S An-Nisa/4: 129
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
Ayat ini menegaskan bahwa bersikap adil terhadap istri dengan selalu mencintainya dan selalu saling memberi, adalah sesuatu yang tidak selamanya dapat dicapai. Begitu juga bersikap adil kepada istri-istri, kalau suami memiliki lebih dari satu istri, tidak selamanya dapat dicapai. Tetapi, apabila kalian tetap ingin memiliki lebih dari satu istri, maka jangan menyakiti salah seorang istri dengan lebih cenderung kepada yang lain. Jangan biarkan dirinya "menggantung": tidak bersuami dan juga tidak dicerai.
Kalian berkewajiban memperbaiki diri, membangun rumah tangga atas dasar perbaikan, bukan perusakan, dan bertakwa kepada Allah. Allah tentu akan mengampuni dosa kalian dan akan melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dasar hukum perkawinan, termasuk halnya dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dasar Hukum Poligami di Indonesia tercantum dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Secara prinsip, Indonesia menganut asas monogami, namun poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya persetujuan istri, kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anak, serta kemampuan suami untuk berlaku adil kepada semua istri dan anak-anaknya. Izin poligami harus diperoleh melalui Pengadilan Agama yang akan menilai alasan dan kemampuan suami sesuai ketentuan hukum. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:
"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.