Meskipun obat penggemuk dan obat pengurus sering dianggap sebagai alternatif alami, kenyataannya, produk-produk ini bisa mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak terdaftar di label. Penyalahgunaan bahan kimia seperti deksametason dan furosemid dalam produk jamu jelas melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012, yang melarang penggunaan bahan kimia obat (BKO) dalam obat tradisional. Ini menunjukkan bahwa tidak semua produk jamu atau obat herbal yang beredar di pasaran benar-benar aman, meskipun diklaim terbuat dari bahan alami.
Sebagai konsumen yang bijak, sangat penting untuk memeriksa label produk jamu dengan cermat dan memastikan bahwa produk tersebut terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tanggung jawab untuk mengawasi keamanan produk obat tradisional yang beredar di pasaran. Pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan agar bahan kimia berbahaya seperti deksametason dan furosemid tidak lolos ke pasaran tanpa pengawasan yang memadai.
Jika Anda merasa ragu atau tidak yakin dengan kandungan produk jamu atau obat herbal yang ingin dikonsumsi, sebaiknya konsultasikan dengan apoteker atau tenaga medis. Mereka dapat memberikan penilaian yang lebih objektif mengenai keamanan produk tersebut. Jangan sampai keputusan untuk menjaga kesehatan justru membawa dampak buruk bagi tubuh Anda!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI