CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom di ruang Seksi Administrasi Kamtib Lapas Karanganyar, dengan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kasi Adm. Kamtib, serta jajaran terkait, Kamis (28/08/25).
Dalam sambutannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai standar keamanan. "Gangguan sekecil apapun harus diantisipasi dengan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai prosedur," tegasnya. Hal ini menjadi dasar bagi jajaran Lapas Karanganyar untuk semakin meningkatkan kewaspadaan serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Adapun materi yang disampaikan mencakup Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan. Pada aspek pencegahan, dijelaskan tentang penilaian kerawanan, strategi pengamanan, pembinaan prosedur, pengendalian peralatan, hingga pemeliharaan keamanan. Pencegahan ini ditekankan sebagai langkah awal yang krusial untuk menghindari potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Sementara itu, pada bagian penindakan dan pemulihan, dijelaskan adanya klasifikasi tingkat gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar penentuan langkah pemulihan. Kegiatan pemulihan sendiri meliputi pelaksanaan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Selain itu, pengelolaan Correctional Crisis Center menjadi salah satu strategi penting dalam merespons insiden secara cepat dan tepat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menambah wawasan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas Karanganyar, dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Kasi Adm. Kamtib menyampaikan, "Kami siap menerapkan standar yang telah disampaikan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di dalam lapas." Dengan demikian, standar yang telah dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Â
#KemenimipasRI
#Pemasyarakatan
#KaranganyarAmpuh
#LapasKaranganyar
#PastiAMPUHPastiWBBM
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI