Takalar, INFO_PAS - Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggelar kegiatan sosialisasi public campaign pengendalian gratifikasi kepada petugas di ruang serbaguna Lapas Takalar, Jumat (17/11).Â
Kepala Urusan (Kaur) Umum, Jamal menjelaskan tentang gratifikasi dan bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi serta perbedaan dengan pungli. Jamal menjelaskan gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas.Â
"Perbedaannya, pungli merupakan pemerasan yang terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa," kata Jamal.Â
Jamal menambahkan jika gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan, biasanya hanya memberi tanpa maksud apapun.Â
Kesempatan sama, Kepala Lapas Takalar, Ashari, meminta kepada jajaran untuk tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun pungli.Â
"Kembali ke tugas dan fungsi kita, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan sekali-kali melakukan praktek pungli ataupun gratifikasi," pungkas Ashari.