Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu Orang WBP Lapas Tahuna Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

3 Mei 2024   14:50 Diperbarui: 3 Mei 2024   14:55 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 1 (Satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Jumat (3/05).

Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Sub Seksi Registrasi (Kasubsi Registrasi), Irwan Lumiu mengungkapkan Pengeluaran Warga Binaan tersebut berdasarkan surat Lepas Nomor : W.25.PAS.PAS5.PK.05.09-613, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

"Persyaratan administratif dan substantif yang dimaksud diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah selesai menjalani subsider, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

Selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku Warga Binaan tersebut.

"Harapan kami, Warga Binaan yang menjalani Program Pembebasan Bersyarat agar mejadi pribadi yang lebih baik dan dapat menjaga diri dari hal-hal yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," tutur Lumiu.

Pembebasan bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun