Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak WBP, TPP Lapas Saparua Kembali Bersidang

29 Maret 2023   17:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   17:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Saparua

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua kembali menggelar sidang dalam rangka pemenuhan atas hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (29/3). Sidang yang berlangsung di aula lantai dua Lapas Saparua ini dipimpin langsung oleh ketua TPP, Ellen D. Anakotta yang juga merupakan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan.

"Sidang TPP Kali ini membahas beberapa hal yang menyangkut Hak-hak Warga Binaan seperti, pengusulan Remisi Khusus Idul Fitri, program integrasi dan agenda Program Pembinaan umum maupun Pembinaan selama Bulan Suci Ramadhan," jelas Anakotta.

Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas (Kalapas) saat ditemui diruanganya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan sidang TPP ini sebagai langkah untuk mempersiapkan WBP kembali ke lingkungan Masyarakat. Beliau berharap, sidang TPP dilaksanakan secara objektif sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sidang TPP merupakan evaluasi program pembinaan WBP, saya harap sidang TPP dilakukan objektif dan transparan sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak," ungkap Ernes.

Dok. Humas Lapas Saparua
Dok. Humas Lapas Saparua

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun