Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jajaran Kamtib Lapas Purwakarta Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata

17 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 17 Mei 2024   18:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

Purwakarta – LembagaPemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAM Jawa Barat melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm.Kamtib) bersama jajaran anggota TNI dari Benglap III/03-1 Purwakarta melakukanperawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi), Jum’at 17 Mei 2024. Hal inidilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik gunamenunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidangkeamanan.

Kepala Seksi AdministrasiKeamanan dan Ketertiban Lapas Purwakarta, Andi Wahyu Suwardi mengatakan bahwaperawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikankondisi senjata tetap baik. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjatamerupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.

“Perawatan dan pemeliharaansenjata tentu kami lakukan secara rutin demi menjaga kondisi senjata tetapbaik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas,” ujar Andi.

Perawatan senpi dimulai denganmengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpiuntuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Langkah ini dilakukansecara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.

Selain jajaran anggota TNI dari BenglapIII/03-1 Purwakarta, Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Purwakarta, Dikri PhilosLismana dan Kepala Sub Seksi Pelaporan Dan Tata Tertib Lapas Purwakarta,Jaenudin juga ikut mendampingi proses pemeliharaan dan perawatan senjata.

Senjata api merupakan BarangMilik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimanatelah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa penggunabarang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan danpemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)


(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun