PURWOKERTO Lapas Purwokerto melakukan kegiatan assesment tingkat resiko terhadap warga binaan bersama Bapas Purwokerto , Selasa (31/01/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Purwokerto.
Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan assesment ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Kegiatan assesment tingkat resiko terhadap warga binaan ini berjalan lancar, aman dan tertib. (Humas Lapas Purwokerto)
#KumhamSemakinPASTIÂ
#KanwilKemenkumhamJatengÂ
#AYuspahruddinÂ
#LapasPurwokertoHebatÂ
#LapasPurwokertoMenujuWBKdanWBBM