Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Pembinaan Keagamaan Bagi Narapidana lewat Virtual Zoom

26 Oktober 2022   15:37 Diperbarui: 26 Oktober 2022   15:46 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilacap -

 Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, petugas Lapas Permisan ikuti Zoom Sosialisasi Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme, Rabu (26/10/2022).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme. Diharapkan hadirnya Buku Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme ini sebagai panduan bagi petugas Pemasyarakatan  dalam pelaksanaan program pembinaan dan sebagai antisipasi terhadap meluasnya paham terorisme.

Dalam penjelasannya Direktur Binapilatkerpro, Thurman S. M. Hutapea menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dipahami dan dipedomani oleh para petugas pembina atau Wali Napiter.

Humas Lapas
Humas Lapas
"Maka itu dengan adanya buku pedoman ini  dapat dijadikan panduan dalam memetakan program pembinaan keagamaan narapidana terorisme," ungkap Thurman.

Dalam penyusunan Buku Pedoman ini Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan UNODC, sebuah Badan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk urusan Narkotika dan Obat - obatan terlarang dan Tindak Pidana.

#kemenkumhamri
#kemennkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisanNK
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun