Mohon tunggu...
NegiSegaf
NegiSegaf Mohon Tunggu... Security - ASN

Membaca, musik, editing

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Kota Bakti Teken PKS dengan Puskesmas Sakti

18 Januari 2024   10:43 Diperbarui: 18 Januari 2024   10:45 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sigli - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menyepakati melanjutkan kerja sama pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan Puskesmas Sakti, Kamis (19/01/2024).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Lapas Kota Bakti Arip Herdian dengan Kepala Puskesmas kecamatan Sakti dr. Syarifah Nurul Alam, tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap WBP Lapas Kota Bakti. PKS tersebut meliputi penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara umum bagi WBP Lapas Kota Bakti.

"Kami berterima kasih atas bantuan dan dukungan dari Puskesmas Sakti dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas bagi WBP Lapas Kota Bakti. Semoga bisa membantu memenuhi hak kesehatan WBP serta dapat berlanjut di masa mendatang," tutur Arip.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas mengungkapkan dukungannya dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap WBP Lapas Kota Bakti. "Kami akan turun langsung ke Lapas Kota Bakti dua kali setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi WBP," ungkapnya.

PKS ini juga merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan pada Lapas Kota Bakti sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas. Beberapa layanan kesehatan yang akan telah diberikan dan akan berlanjut oleh Puskesmas Sakti kepada WBP antara lain Screening Tubercolosis (TB), Hepatitis dan HIV/AIDS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun