Namlea, INFO_PAS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Integrasi, Remisi, dan Asessmen yang diselenggarakan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Senin (13/5).
Bertempat di Ballroom Manise Hotel Ambon, 4 orang petugas Lapas Namlea yang terdiri dari petugas subseksi pembinaan serta Admisi & Orientasi (AO) mendapat sosialisasi dari Pokja Administrasi Pembinaan dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai Kebijakan Asessmen dan Penerapannya dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan pengisian instrumen asessmen pada aplikasi SDP.
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru, terdapat regulasi mengenai asessmen untuk menentukan tingkat resiko Warga Binaan yang akan berguna untuk penempatan dan klasifikasi dalam menjalani masa pidananya. Dalam melakukan asessmen, terdapat prosedur dan langka-langkah agar pelaksanaanya berjalan lancar sebagaimana yang kita ikuti pada kegiatan ini," ujar Rudi, salah satu petugas AO.
Selain pengisian asessmen, dalam beberapa hari kedepan para petugas juga akan diberikan bimbingan mengenai tata cara pengusulan remisi dan hak-hak bersyarat, serta sosialisasi instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Malulu, Jayanta Surbakti, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan bimtek kali ini untuk meningkatkan kompetensi operator SDP maupun integrasi baik pada tingkat Kanwil maupun UPT.
"Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat diaktualisasikan di UPT masing-masing," pesannya. (Humas)