Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benahi Ruang Penggeledahan, Lapas Namlea Optimalkan Pelayanan Publik

25 Agustus 2022   15:15 Diperbarui: 25 Agustus 2022   15:17 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Berbagai pembenahan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana layanan publik. Setelah sebelumnya area portir dipercantik dengan pojok prestasi, kini Lapas Namlea kembali berbenah dengan mengoptimalkan ruang penggeledahan, Kamis (25/8).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Tersih Victor Noya saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pembenahan ruang penggeledahan merupakan salah satu inisiatifnya sehubungan dengan sudah diterapkannya layanan kunjungan secara tatap muka. Intensnya lalu lintas pada area portir tidak hanya melibatkan petugas tetapi juga pengunjung, keluarga warga binaan, dan juga tamu menjadi salah satu alasan utamanya membenahi ruangan yang terdiri dari dua bilik ini.

"Sudah kewajiban kita untuk melayani masyarakat dengan prima. Oleh karena itu bukan hanya cara melayani yang kita benahi tapi juga prasarananya agar semakin memberikan kepuasan kepada masyarakat saat mengunjungi Lapas Namlea. Terlebih setelah dua tahun layanan kunjungan vakum karena pandemi COVID-19, kini telah dibuka kembali secara offline atau lewat tatap muka langsung," singkat Tersih.

Ia juga mengatakan selain sebagai peningkatan kualitas layanan publik, ruang penggeledahan merupakan prasarana yang harus tersedia di seluruh Lapas sesuai dengan standar keamanan dan ketertiban.

"Kita tidak akan membiarkan begitu saja setiap orang masuk dengan leluasa. Sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, kita wajib melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun tanpa terkecuali. Tubuh sampai dengan barang bawaan kita periksa  semuanya di ruang penggeledahan sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah barang-barang seperti handphone, narkoba, obat-obatan terlarang, serta barang-barang berbahaya lainnya yang beresiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," katanya lagi.

Tersih berharap melalui pembenahan ini, sarana prasarana dan aspek lainnya sebagai penunjang layanan publik dapat merubah 'wajah' Lapas Namlea yang semakin PASTI dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan  bukan hanya dirasakan jajarannya tapi juga bagi masyarakat. (LPN)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun