Sesuai Permenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 tahun 2022 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, 12 (dua belas) Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim menjalani asimilasi di rumah, Rabu (28-06-2022)
Kedua belas orang tersebut selanjutnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan diantaranya 10 Orang menjadi Klien Bapas Lahat sementara 2 Orang menjadi klien Bapas Palembang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Herdianto melalui Kasi Binadik Giatja, Taufik didampingi Kasunsi Regbimkemas melepas ke-12 orang tersebut sebelum menyerahkannya le Balai Pemasyarakatan masing - masing.
Layanan asimilasi tidak dipungut biaya dan telah sesuai dengan syarat - syarat dan ketentuan yang berlaku.
"selama menjalani asimilasi di rumah, saya ingatkan agar tetap di rumah dan taati aturan yang berlaku" Pesan Taufik.