Martapura -- Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Martapura melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu TNI dan Polri, sebagai tindak lanjut dari perintah dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. (Pukul 00.00 WIB 11/10)
Razia gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Martapura. Tujuannya adalah untuk melakukan deteksi dini serta mencegah dan meminimalisir peredaran maupun kepemilikan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lingkungan Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan minuman keras.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, di bawah pengawasan petugas serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIB Martapura dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang (Zero Halinar) serta menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan tertib sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Martapura semakin meningkatkan kewaspadaan dan komitmen dalam menjaga keamanan serta menegakkan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI