Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Wawasan, CPNS Lapas Magelang Ikuti Webinar

10 Januari 2023   20:02 Diperbarui: 10 Januari 2023   20:04 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS -- Bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Webinar yang diadakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Jawa Tengah via Zoom Meeting, Selasa (10/1).

Dengan pemateri Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Bapak Susanto, S.H., M.M., CPNS Lapas

Magelang mengikuti webinar dengan tema "Antisipasi dan Penanggulangan Penyebaran Narkoba pada Lapas dan Rutan" dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB dengan penuh antusias.

Dalam webinar tersebut dijelaskan mengenai macam-macam narkoba mulai dari bentuk hingga kisaran harga di Indonesia dan di beberapa negara lain. Disamping itu juga dijelaskan bagaimana proses narkoba bisa masuk ke dalam Lapas / Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan narkoba di dalam Lapas/Rutan.

Dokpri
Dokpri
"Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dan Politisi dalam kejahatan narkoba baik sebagai penyalahguna, pengedar, "penjual pasal", dan backing bandar merupakan penghambat  penanganan kejahatan narkoba", Ujar Susanto.

Setelah mengikuti webinar ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami bahaya Narkoba dan dapat ikut serta memberantasnya baik di dalam lingkungan Lapas /Rutan maupun di lingkungan Masyarakat.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun