Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Plt Kalapas Magelang Tandatangani MoU Penerapan e-Berpadu

27 Desember 2022   13:26 Diperbarui: 27 Desember 2022   13:48 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.Magelang, INFO_PAS - Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Selasa (27/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang yang turut dihadiri pula oleh Kepala Polres Kota Magelang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
.
Kusbiyantoro mengungkapkan bahwa penandatangan MoU ini merupakan bukti sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mempermudah proses peradilan bagi Narapidana maupun Tahanan.

Dokpri
Dokpri
."Dengan penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mempermudah bagi masyarakat dalam memperoleh layanan Pemasyarakatan," ujarnya.
.
Aplikasi e- Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
.
Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik. Sehingga proses berjalannya pidana yang bersifat manual dirubah menjadi berbasis elektronik.
.
Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

Dokpri
Dokpri
Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-Berpadu pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun